Panduan Berobat ke UGD Rumah Sakit Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

Bagi yang memiliki asuransi seperti BPJS Kesehatan, asuransi tersebut bisa digunakan saat kondisi gawat darurat. Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatk

Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Kartu BPJS Kesehatan - Ilustrasi 

Fasilitas Kesehatan (faskes) memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional, baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Faskes dilarang meminta atau menarik biaya kepada peserta.

Berikut ini prosedur pelayanan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:

- Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat

- Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.

- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Sedangkan prosedur pelayanan pada faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

- Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Baca juga: Mengenal Hemofila, Penyakit Seumur Hidup Butuh Perawatan Khusus, Ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: Cara Mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk Mendapat Layanan Kesehatan Gratis Pemerintah

- Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.

- Fasilitas Kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.

Apabila kondisi gawat darurat pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL merujuk pasien ke FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apabila peserta tidak bersedia untuk dirujuk ke FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dan peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya.

Baca juga: Cara Mudah Pindah Faskes Dokter Gigi bagi Peserta BPJS Kesehatan, Ini Panduannya

Baca juga: Cara Pindah Status Peserta BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah ke Mandiri, Simak Panduannya

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved