PUBLIC SERVICE

Cara Daftar NPWP secara Online, Ada 2 Tahap yang Harus Dilakukan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. 

Tribun Solo
Ilustrasi NPWP. 

- Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya

- Isi form Identitas Wajib Pajak mulai dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email

- Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.

- Isi form Alamat Domisili (KTP) dan Usaha jika sumber penghasilan dari usaha Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan

- Selanjutnya, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file

- Isi form pernyataan lalu kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul

- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda

- Terakhir, klik kirim permohonan.

Setelah melakukan pendaftaran, kartu NPWP akan dikirimkan ke rumah sesuai alamat yang telah didaftarkan.

Kategori pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Dikutip dari pajak.go.id, NPWP Orang Pribadi dibedakan menjadi 4 kategori.

Baca juga: Cara Mengurus SKCK secara Online untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Baca juga: Cara Transfer DANA ke ShopeePay yang Mudah dan Ga Ribet

Masing-masing kategori akan menentukan persyaratan yang dibutuhkan dalam membuat NPWP.

Berikut 4 katergori NPWP Orang Pribadi: 

1. Wajib pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Mereka yang berada di katogeori ini di antaranya karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved