PUBLIC SERVICE
Cara Daftar NPWP secara Online, Ada 2 Tahap yang Harus Dilakukan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.
Dokumen persyaratan:
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Warga Negara Asing (WNA): fotokopi Paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
2. Wajib pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP
Contohnya, pelamar kerja dan mahasiswa yang belum berpenghasilan.
Dokumen persyaratan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Usaha dan/atau pekerjaan bebas di satu atau lebih tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal
Dokumen persyaratan:
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Warisan belum terbagi
Dokumen persyaratan:
Baca juga: Cara CiciL Emas di Bank Syariah Indonesia (BSI), Angsuran Tetap dan Bisa Dicicil hingga 5 Tahun
Baca juga: Tertarik Jadi Pengemudi Grab Car? Simak Cara Daftarnya Beserta Dokumen yang Harus Disiapkan
- Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia
- Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris
- Fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
- Fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.
(*)