PUBLIC SERVICE

Cara Daftar NPWP secara Online, Ada 2 Tahap yang Harus Dilakukan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. 

Tribun Solo
Ilustrasi NPWP. 

- Masukkan alamat email, pastikan email masih aktif karena akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online lalu masukkan kode Captcha

- Verifikasi akun dengan login ke alamat email yang digunakan saat mendaftar NPWP online

- Klik tautan verifikasi sehingga halaman akan otomatis menampilkan e-registrasi NPWP online

- Lengkapi data jenis Wajib Pajak

- Isi identitas nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital

- Isi kembali alamat email jika belum terisi

- Masukkan password lalu ulangi

- Masukkan nomor handphone yang masih aktif

- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya diketahui diri sendiri

- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar"

2. Mendaftar NPWP secara online

- Login dan cek email e-registration akun dan klik link aktivasi

Baca juga: Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Pribadi yang Hilang atau Rusak secara Online

Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Melalui SMS, Mudah dan Praktis

- Login ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan

- Isi form sesuai kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi

- Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved