PUBLIC SERVICE
Cara Daftar NPWP secara Online, Ada 2 Tahap yang Harus Dilakukan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.
- Masukkan alamat email, pastikan email masih aktif karena akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online lalu masukkan kode Captcha
- Verifikasi akun dengan login ke alamat email yang digunakan saat mendaftar NPWP online
- Klik tautan verifikasi sehingga halaman akan otomatis menampilkan e-registrasi NPWP online
- Lengkapi data jenis Wajib Pajak
- Isi identitas nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital
- Isi kembali alamat email jika belum terisi
- Masukkan password lalu ulangi
- Masukkan nomor handphone yang masih aktif
- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya diketahui diri sendiri
- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar"
2. Mendaftar NPWP secara online
- Login dan cek email e-registration akun dan klik link aktivasi
Baca juga: Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Pribadi yang Hilang atau Rusak secara Online
Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Melalui SMS, Mudah dan Praktis
- Login ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan
- Isi form sesuai kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
- Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah