CEK Syarat dan Biaya Sertifikat Tanah BPN, Segera Urus Sebelum Ada Sengketa
Berikut ini syarat lengkap dan biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Untuk mengajukan sertifikat tanah dari AJB ke SHM, prosedurnya sama dengan pembuatan Sertifikat Hak Milik atau SHM.
Baca juga: Gubernur Kepri Apresiasi BPN, 12.291 Warga Miliki Sertifikat Tanah
Baca juga: Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik, Sudah Mulai Berlaku
Dilansir dari laman atrbpn.go.id, biaya pembuatan sertifikat tanah AJB dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus:
- Nilai tanah (per meter persegi) di kali luas tanah (meter persegi)) dibagi 1000 dan ditambah biaya pendaftaran
- Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, biaya pengukuran tanah seluas 1000 m2 adalah sebesar Rp 340.000 dengan biaya panitia sebesar Rp 390.000 dan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000
Informasi mengenai besar biaya provinsi lainnya dapat dilihat di situs BPN masing-masing wilayah.
2. Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik
Girik bukan merupakan sertifikat resmi, melainkan bukti kepemilikan tanah berdasar hukum adat atau warisan.
Oleh karena itu, lahan girik sangat mudah menjadi sumber sengketa tanah.
Kendati demikian, surat girik bisa digunakan untuk mengajukan permohonan pembuatan hak atas tanah.
Masih dilansir dari sumber yang sama, biaya pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari surat girik meliputi biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran.
Baca juga: Perjuangan Warga Desa Lancang Kuning Bintan Dapat Sertifikat Tanah Berbuah Manis
Baca juga: BPN Anambas Kejar Target Terbitkan Sertifikat Tanah 2 Kecamatan
Rumus biaya pembuatan SHM dari surat girik adalah:
- Nilai tanah (per meter persegi) di kali luas tanah (meter persegi) dibagi 1000 dan ditambah biaya pendaftaran.
Sebagai contoh: biaya pengukuran lahan seluas 1000 m2 di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 124.000, biaya panitia sebesar Rp 354.000, dan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.
Adapun untuk biaya di provinsi lainnya, Anda dapat mengeceknya di situs ATR/BPN masing-masing wilayah.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sertifikat-tanah-di-bpn.jpg)