CEK Syarat dan Biaya Sertifikat Tanah BPN, Segera Urus Sebelum Ada Sengketa
Berikut ini syarat lengkap dan biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Bagi masyarakat yang hendak membuat sertifikat tanah dari girik, perlu melampirkan dokumen lainnya.
Sertifikat tanah dari girik merupakan sertifikat tanah yang berasal dari tanah warisan atau turun-temurun yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat.
Baca juga: Bupati Lingga Serahkan 883 Sertifikat Tanah Gratis untuk Masyarakat Singkep Pesisir
Baca juga: Warga Desa Linau Datangi Polres Lingga, Gusar 88 Sertifikat Tanah Hilang Misterius
Untuk itu, Anda perlu membuatkan sertifikat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Akta jual beli tanah
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi girik yang dimiliki
- Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik
Setelah dokumen persyaratan disiapkan, Anda bisa segera mengunjungi kanto BPN terdekat untuk mengisi formulir permohonan pembuatan sertifikat tanah dan membuat janji dengan petugas pertanahan untuk mengukur lahan.
Biaya pembuatan sertifikat tanah
Terdapat dua jenis pembuatan sertifikat tanah, yaitu pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan pembuatan sertifikat tanah dari girik.
Berikut besaran pembuatan kedua sertifikat tanah tersebut:
1. Biaya pembuatan sertifikat tanah AJB
Pembuatan sertifikat Akta Jual Beli (AJB) biasanya dilakukan ketika seseorang melakukan proses jual beli tanah.
Pembuatan akta ini dilakukan oleh notaris.
Nantinya, AJB ini akan digunakan mengurus peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sertifikat-tanah-di-bpn.jpg)