PUBLIC SERVICE
Cara Perpanjang SIM Online 2022, Begini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan
Masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.
- Masukkan nomor handphone
- Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
- Buat PIN untuk keamanan
- Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
- Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
- Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM"
- Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
Baca juga: Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Online
Baca juga: Cara Cek Riwayat Kredit BI Checking atau SLIK via Online, Ini Syarat dan Tahapannya
- Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
- Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
- Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
- Setelah itu, masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
- Setelah mengisi seluruh data, kamu akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan
- Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile
- Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
- Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, kamu akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM