PUBLIC SERVICE

Cara Perpanjang SIM Online 2022, Begini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan

Masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.

()
Aplikasi SINAR untuk pepanjang SIM online - Ilustrasi 

Cara perpanjang SIM online lewat website

Berikut cara perpanjang SIM online lewat website http://sim.korlantas.polri.go.id

- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id

- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"

- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan

- Isi data permohonan SIM baru

- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim

Baca juga: Syarat Lengkap, Cara dan Biaya Pembuatan SIM Baru 2022

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Syarat untuk Ganti Baru KTP, ATM, SIM yang Hilang

- Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email

- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku

- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih

- Pengambilan foto dan pencetakan SIM

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi

Selain lewat website, cara perpanjangan SIM online juga dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi: 

- Buka aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh di Play Store dan App Store

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved