Cara Pengurusan dan Cetak Kartu Keluarga untuk Lajang dan Sudah Menikah

Kartu Keluarga atau KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga sehingga wajib dimiliki

TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Ilustrasi Kartu Keluarga - Kartu Keluarga atau KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga sehingga wajib dimiliki 

TRIBUNBATAM.id - Kartu Keluarga (KK) bagi warga Indonesia adalah keharusan.

Dengan KK, seseorang memiliki identitas dan diakui sebagai warga negara Indonesia.

Sesuai dengan artinya, KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Pada dasarnya KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Namun, meski namanya Kartu Keluarga, bukan berarti harus berkeluarga terlebih dahulu baru bisa memilikinya.

KK bisa dimiliki oleh seseorang setelah menginjak usia 17 tahun atau setelah dewasa.

Untuk pengurusan KK bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil).

Untuk Kota Batam sendiri, masyarakat bisa datang ke Kantor Disdukcapil yang ada di kompleks perkantoran Jalan Ir.Sutami, Kelurahan Sungai Harapan, Sekupang, Kota Batam.

Adapun syarat pengurusan KK di Kantor Disdukcapil Batam adalah sebagai berikut:

Baca juga: Cuma Bawa KTP, Cek Lokasi Vaksinasi Covid-19 d Tanjungpinang, Hari Ini (4/7)

Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah di Karimun Wajib Bawa KTP Masih Tahap Sosialisasi

A. Syarat Pengurusan Kartu Keluarga yang Belum Menikah

  1. Datang ke kantor Disdukcapil membawa Kartu Keluarga (KK) asli orangtua
  2. Mengisi Formulir F I-01 yang ada di kantor Disdukcapil
  3. Data pemohon akan dikeluarkan dari KK orangtua dan dibuat KK sendiri

B. Syarat Pengurusan Kartu Keluarga untuk Baru Menikah

  1. Menyatukan alamat pasangan suami istri di satu kecamatan
  2. Mengisi form pengurusan Kartu Keluarga di Kantor Kecamatan
  3. Melampirkan Akta Nikah/buku nikah suami istri
  4. Kunjungi kantor Disdukcapil setempat
  5. Pemohon melengkapi berkas
  6. Pemohon mengambil nomor antre dan tunggu sampai dipanggil
  7. Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas
  8. Petugas memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
  9. Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai pada peng-diinputan data oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
  10. Pengurusan untuk manual akan memakan waktu 14 hari, sementara untuk pengurusan melalui sistem www.dukcapil.kemendagri.go.id paling lama tiga hari

Baca juga: Mulai Hari Ini Beli Minyak Goreng Curah di Lingga Pakai Kartu Keluarga Diterapkan

Baca juga: 5 Cara Cek Kartu Keluarga (KK) Online dengan Mudah tanpa Harus ke Dukcapil

Kadisdukcapil Batam, Yanto mengatakan saat ini pengurusan dokumen kependudukan termasuk KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Pengakuan Anak dan Akta Pengesahan Anak harus dilaksanakan secara manual dan datang ke kantor Disdukcapil.

Hal ini dikarenakan sistem masih dalam proses perbaikan di pusat.

"Jadi berkas yang masuk harus di input secara manual, menunggu sistem bisa digunakan," kata Yanto.

Dia juga menjelaskan untuk KK saat ini mengadopsi model dokumen kependudukan terbaru, tidak lagi dicetak di kertas khusus namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.

KK yang terbaru juga tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil, tidak ada cap lembaga/instansi.

Hanya saja dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri.

Dokumen juga bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat e-mail.

Yanto, menjelaskan meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Sementara jika kartu keluarga hilang, tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil, cukup mengunjungi situs website Kemendagri untuk mencetak ulang KK yang hilang.

Baca juga: Cara Mengurus Penambahan Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK), Siapkan Surat Pengantar RT/RW

Baca juga: Pindah Domisili? Ini Cara dan Syarat Lengkap Pindah Kartu Keluarga (KK)

Cara Cetak Kartu Kelurga secara Mandiri

  • Mengunjungi situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas Dukcapil dengan mengunggahnya dari platform PlayStore
  • Wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan dalam bentuk digital atau Portable Document Format (PDF)
  • Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya
  • Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh Disdukcapil setempat disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas
  • Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF
  • Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, Disdukcapil setempat akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat digunakan sebagai kata kunci membuka layanan
  • PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain

Manfaat Memiliki Kartu Keluarga

  • Sebagai syarat untuk mengurus admistrasi di bidang kesehatan dan pendidikan
  • Pengurusan admistrasi di bank
  • Pengurusan pembelian melalui kredit
  • Admiatrasi lainnya di Indonesia

Menurut Yanto, untuk semua pengurusan dokumen di Disdukcapil Batam, warga bisa datang langsung dan menanyakan ke loket tempat pengurusan.

"Setiap pengurusan dilayani oleh pegawai di loket masing-masing yang sudah kita siapkan," pungkasnya.

Baca juga: Viral Wanita Lahirkan 16 Anak, Sangking Banyaknya Kartu Keluarga Tidak Cukup Satu Lembar

Baca juga: Cara Cetak Akta Lahir dan Kartu Keluarga secara Mandiri di Rumah Tidak Perlu ke Disdukcapil

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved