Status PPKM Diperpanjang, Seluruh Indonesia Ada di Level 1, CEK Aturannya
Pemerintah kembali memperpanjang status PPKM hingga 14 September 2022 untuk wilayahn Jawa-Bali dan 5 September 2022 untuk kawasan luar Jawa-Bali
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa status pandemi belum berakhir.
Walau tak separah awal Covid-19 muncul, pemerintah tetap meminta publik tetap waspada dan taat prokes.
Pemerintah juga memastikan bahwa status Indonesia masih belum terbebas dari pandemi Covid-19.
Hal itu sejalan dengan kembali diperpanjangnya PPKM hingga 14 September 2022 untuk Jawa-Bali dan 5 September 2022 untuk luar Jawa-Bali.
Perpanjangan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 dan 39 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri tersebut juga disampaikan bahwa seluruh wilayah Indonesia saat ini berada di status PPKM Level 1.
Baca juga: Belajar Tatap Muka di Batam Bisa Dihentikan Jika Ada Kasus Covid-19 di Sekolah
Baca juga: Menkes Singapura Prediksi 60 Persen Warga Negeri Singa Positif Covid-19
Aturan PPKM Level 1
Berikut adalah poin-poin aturan lengkap PPKM Level 1 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia:
Sekolah dan Kantor
- Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh
- Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Pasar, Restoran dan Warung Makan
- Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen
- Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen
- Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen
- Bagi restoran, rumah makan atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat
Baca juga: 38 Warga Batam Kena Covid-19, Terbanyak dari Kecamatan Batam Kota
Baca juga: Sekdaprov Kepri Sebut Belum ada Perubahan Aturan Meski Kasus Covid-19 Naik
Mal atau Pusa Perbelanjaan Modern
- Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen
- Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua
- Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
Bioskop, Tempat Ibadah hingga Pernikahan
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib gunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen
- Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kapasitas 100 persen dengan prokes ketat
- Fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen
- Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen
- Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen
Kegiatan Olahraga
- Pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan dihadiri penonton langsung di stadion dengan kasasitas 100 persen
- Seluruh penonton yang hadir di stadion wajib gunakan PeduliLindungi dan sudah divaksin booster.
Baca juga: Rasakan Susahnya Pandemi, Wakil Walikota Berharap Batam tak Kembali Zona Merah
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, WHO Ingatkan Ancaman Gelombang Terbaru
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)