Info Lengkap Syarat, Cara dan Biaya Membuat Kartu Keluarga Baru setelah Menikah

Bagi Anda pasangan yang baru menikah simak persyaratan untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru serta cara membuat KK baru setelah menikah

Kompas
Ilustrasi KK - Bagi Anda pasangan yang baru menikah simak persyaratan untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru serta cara membuat KK baru setelah menikah 

TRIBUNBATAM.id - Bagi Anda pasangan yang baru menikah simak persyaratan untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru serta cara membuat KK baru setelah menikah. 

KK baru dibutuhkan dalam mengurus sejumlah dokumen penting misalnya Kredit Pemilikan Rumah maupun BPJS Kesehatan. 

Cara membuat KK baru setelah menikah bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing kabupaten atau kota tempat Anda berdomisili. 

Lantas, apa saja syarat dan cara membuat KK baru setelah menikah? 

Syarat membuat KK baru

Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut adalah syarat membuat KK baru:

Baca juga: Cara Pengurusan dan Cetak Kartu Keluarga untuk Lajang dan Sudah Menikah

Baca juga: Mulai Hari Ini Beli Minyak Goreng Curah di Lingga Pakai Kartu Keluarga Diterapkan

- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki

- Mengisi Formulir F I-01

- Fotocopy Buku Nikah atau Akta Nikah

- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)

- Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)

- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)

Cara membuat KK baru setelah menikah

Setelah mengetahui persyaratan dalam membuat KK baru, berikut adalah cara membuat KK baru setelah menikah: 

- Pemohon melengkapi berkas

- Pemohon datang ke kantor Dukcapil setempat dan mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil

- Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office

- Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses

- Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru

- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga. 

Baca juga: Cara Mengurus Penambahan Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK), Siapkan Surat Pengantar RT/RW

Baca juga: Cara dan Syarat Terbaru Membuat Kartu Keluarga, Bisa Cetak Sendiri di Rumah

Biaya membuat KK baru

Waktu penyelesaian pembuatan KK baru hanya membutuhkan waktu satu hari kerja jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). 

Untuk biaya pembuatan kk baru dipastikan gratis tanpa pungutan biaya apapun. 

Ciri-ciri KK model terbaru

Perlu diketahui, termasuk KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak kini telah mengadopsi model dokumen kependudukan terbaru.

Dilansir dari Kompas.com, ciri-ciri dokumen kependudukan model terbaru adalah sebagai berikut: 

- Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram

- Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil

- Tidak ada cap lembaga/instansi

- Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri

- Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat e-mail.

Baca juga: Pindah Domisili? Ini Cara dan Syarat Lengkap Pindah Kartu Keluarga (KK)

Baca juga: HOREE!, Masyarakat Kini Bisa Cetak Kartu Keluarga dan E-KTP Mandiri di Mesin Seperti di ATM

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved