Minggu, 17 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Prosedur dan Tata Cara Mendaftarkan IMEI HP dari Luar Negeri ke Bea Cukai

Setiap ponsel baik yang bertipe android ataupun IOS pasti mempunyai nomor IMEI yang berbeda satu sama lain.

Tayang:
instagram/beacukai
Tutorial pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli di luar negeri. 

Lantas pertanyaannya, kemanakah IMEI harus didaftarkan?

Jawabannya adalah di instansi Bea Cukai, jika di Batam berarti di kantor Bea Cukai KPU Batam.

Baca juga: Tak Hanya Menggunakan IMEI, Cara Melacak HP Hilang Bisa Gunakan Aplikasi Ini

Baca juga: Beli Handphone dari Luar Negeri, Begini Cara agar IMEI Tidak Diblokir

Anda bisa mendatangi kantor Bea Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Batam, Jl. Kuda Laut, Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Berikut cara melakukan registrasi IMEI handphone yang bersumber dari bagian kehumasan Bea Cukai KPU Batam:

  • Unduh Aplikasi Mobil BeaCukai atau bisa juga mengakses website beacukai.go.id.

Jika Anda sedang di bandara, bisa mengakses wifi bandara atau juga berada di pelabuhan bisa juga wifi pelabuhan atau sekalian menggunakan paket data internet sendiri.

  • Setelah mengakses Aplikasi Mobile BeaCukai atau website bea cukai, isi pendaftaran IMEI. Nanti Anda akan mendapatkan QR code.
  • Saat kedatangan, penumpang melakukan registrasi dengan membawa perangkat seluler (Maksimal 2 unit) kelengkapan dokumen paspor, tiket/boarding pass, dan NPWP (jika ada) serta melakukan scan QR Code oleh pejabat Bea Cukai di bandara atau pelabuhan kedatangan
  • Nantinya pihak Bea dan Cukai akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan
  • Setelah itu, pejabat Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI jika sudah memenuhi persyaratan.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Domisili di Kelurahan, Warga Ber KTP Luar Batam Wajib Punya Ini

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan KTP Sementara sebagai Pengganti E-KTP, Ini Syaratnya

Sekadar catatan, pendaftaran IMEl yang resmi dan legal untuk perangkat yang dibawa dari luar negeri hanya dilakukan melalui Bea Cukai dan tidak dipungut biaya pendaftaran IMEI.

Pungutan hanya dikenakan jika berkaitan dengan penyelesaian kepabeanan atas importasi perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam dan Tablet).

Informasi selanjutnya mengenai pendaftaran IMEI dan sebagainya, bisa langsung mendatangi kantor Bea Cukai KPU Batam atau juga bisa menghubungi mengakses layanan Bea Cukai Batam di akun sosial media.

(AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved