PENGGEREBEKAN JUDI

Inilah Deretan Penggerebekan Judi di Batam, Tanjungpinang, dan Karimun

Deretan penggerebekan judi di Batam, Karimun, dan Tanjungpinang usai instruk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

tribunbatam.id/Argianto
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri menunjukkan tersangka beserta barang bukti kasus perjudian di Mapolresta Barelang, Batam, Selasa (23/8/2022). 

Mereka kemudian menangkap wanita itu pada Sabtu (20/8/2022) sekira pukul delapan malam.

Di sana polisi menemukan rekapan sie jie Singapura.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban mengatakan, dari hasil pengembangan tersangka A menyebut pemasang judi berinisial S alias A, serta tersangka A alias L.

Polisi menangkap ua orang pemasang judi sie jie Singapura pada lokasi berbeda.

“Kami menangkap tersangka berinisial S di rumah, sedangkan tersangka berinsial A ditangkap di kedai kopi,” ungkap Awal.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 600.000 yang merupakan hasil penjualan judi.

Kemudian satu unit handphone merek Oppo warna hitam dan satu buah buku rekapan.

Akibat perbuatannya tiga pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP Tentang Perjuadian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

4. Judi Sie Jie di Karimun

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun menangkap tiga pelaku perjudian jenis togel atau sie jie.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Karimun Kompol Saiful Badawi mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap itu berinisial AS (39), PM (22), dan B (50).

"Tiga pelaku ini diamankan di dua lokasi yang berbeda. Perannya bandar dan penjual yang mendapatkan keuntungan yang berbeda," ujar Kompol Badawi, Senin (22/8/2022).

Tersangka AS dan PM ditangkap di daerah Kolong Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun pada tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.

Sedangkan tersangka B ditangkap di daerah Puakang, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun pada tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Mereka komplotan. PM berperan sebagai tukang rekap, AS adalah bosnya, sedangkan B sebagai penjual," ujarnya.

Saat penangkapan, tersangka PM sedang menulis angka-angka di buku rekapan yang diakuinya melakukan perjudian permainan tebak angka.

Sesampainya di Polres Karimun, PM mengakui bandar judi tersebut tersangka AS.

Selanjutnya anggota Unit Lidik Pidum Satreskrim Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya.

Kemudian, dari tersangka B barang bukti yang disita berupa toa tebak angka yang sudah dibakar, dan telepon genggam miliknya yang berisikan foto rekapan angka-angka serta uang Rp 164 ribu.

"Tersangka B saat ditangkap berusaha mencoba menghilangkan barang bukti dengan membakar, namun masih ada barang bukti pendukung lainnya yang didapat di TKP," ujarnya.

5. Gelper di Batam

Jajaran Polresta Barelang mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian di Indonesia.

Hal tersebut dibuktikan jajaran Polresta Barelang dengan menangkap sejumlah pemain judi dan menyambangi gelanggang permainan (gelper) yang terindikasi perjudian.

Diketahui, penangkapan tersebut dilakukan sejak tanggal 28 Mei, 17 Agustus, 18 Agustus, 20 Agustus dan 21 Agustus di enam lokasi berbeda.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan kasus ini selain menjadi arahan Kapolri juga diberantas seusai adanya laporan masyarakat kepada instansi Polri.

"Sudah beberapa waktu ini kami melakukan operasi penangkapan sejumlah perjudian di Kota Batam. Ini sesuai dari arahan Bapak Kapolri," tegas Nugroho menerangkan.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang menangkap perjudian jenis High Domino, kemudian orang bermain song atau judi kartu di kawasan Batu Ampar.

Tidak hanya para pemain kecil, menurut Nugroho, Polresta Barelang juga mendatangi lokasi perjudian yang cukup besar.

Lokasi judi tersebut berada di Kampung Aceh, Simpang Dam Kota Batam.

Memang selama ini, lokasi itu terkenal sebagai lokasi perjudian terbesar di Batam.

"Kami tadi malam mendatangi kawasan Kampung Aceh di Simpang Dam. Di sana adalah lokasi terbesar perjudian. Kita menyita sejumlah mesin gelper yang ada di lokasi tersebut," sebutnya.

Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian ini, diharapkan tidak ada lagi perjudian di Batam ini.(tribunbatam)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved