PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus BPKB yang Hilang Serta Rincian Biayanya, Ini Syarat dan Panduannya
Cara mengurus BPKB yang hilang berserta rincian biayanya bisa jadi informasi yang dibutuhkan pemilik kendaraan.
TRIBUNBATAM.id - Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen kendaraan yang wajib dimiliki pemilik kendaraaan, baik motor maupun mobil.
Dengan adanya BPKB maka legalitas kepemilikan kendaraan sudah sesuai aturan.
Jika BPKB kendaraan hilang, wajib diurus sesegera mungkin.
Cara mengurus BPKB yang hilang berserta rincian biayanya bisa jadi informasi yang dibutuhkan pemilik kendaraan.
Seperti diketahui BPKB adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
BPKB juga dibutuhkan saat pemilik kendaraan bermotor hendak membayar pajak lima tahunan dan mengganti pelat motor.
Baca juga: Cara dan Syarat Gadai BPKB Kendaaraan di Pegadaian 2022, Pinjaman hingga Rp100 Juta
Baca juga: Syarat dan Biaya Mengurus Balik Nama BPKB Motor, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
BPKB juga bisa menaikkan nilai jual kendaraan. Kendaraan yang tidak memiliki BPKB biasanya nilai jual kendaraannya turun atau bahkan tidak laku dijual.
Berikut cara mengurus BPKB yang hilang berserta rincian biayanya.
Syarat mengurus BPKB hilang
Sebelum mengetahui cara mengurus BPKP hilang, maka pemilik kendaraan perlu mengetahui syarat mengurus BPKP hilang.
Dirangkum dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.go.id dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Semarang, berikut adalah syarat mengurus BPKP hilang:
1. Fotokopi KTP atau SIM dan STNK pemilik atau pelapor
- Apabila belum balik nama dilampiri kuitansi pembelian kendaraan asli.
- Surat kuasa jika dikuasakan dan fotokopi KTP yang dikuasakan.
2. Formulir permohonan
3. Laporan polisi kehilangan BPKB serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang
4. Cek fisik yang sudah dilegalisir dan tanda periksa kendaraan
5. Kliping koran di dua media massa bukti bahwa BPKB hilang
- Media cetak atau koran minimal 2 kali (melampirkan kuitansi dan kliping koran)
- Radio minimal 2 kali dalam satu bulan melampirkan kuitansi.
6. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Motor di Alfamart, Mudah Cuma Bawa KTP dan STNK
Baca juga: Tips dan Cara Hemat BBM di Tengah Kabar Naiknya Harga Pertalite
7. Pemblokiran BPKB (cek bank dup)
8. Surat pernyataan BPKB hilang dengan materai
9. Surat pernyataan bermaterai dari bank bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak sedang dalam jaminan atau agunan kredit.
Cara mengurus BPKB hilang
Berikut adalah cara mengurus BPKB hilang dirangkum dari laman NTMC Polri:
- Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
- Meminta surat laporan BPKP hilang dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
- Meminta berita acara singkat dari Reskrim dan surat tanda penerimaan laporan atau laporan polisi.
- Menyerahkan identitas diri berupa:
- Untuk perorangan : Identitas diri yang asli + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
- Untuk Badan Hukum : Salinan akte pendirian + satu lembar fotocopy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk instansi pemerintah : Surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel/cap instansi.
Baca juga: Cara Mengurus Kehilangan BPKB Atas Nama Orang Lain, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Baca juga: Cara Ikut Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri hingga 31 Agustus
- Menyerahkan surat pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
- Menyerahkan bukti berita kehilangan BPKB pada dua media massa cetak yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).
- Menyerahkan surat keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari dua bank.
- Menyerahkan STNK asli dan fotokopi STNK serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) pajak yang berlaku.
- Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).
- Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
- Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.
- Kemudian, pihak kepolisian akan menerbitkan BPKB baru sebagai pengganti BPKB hilang.
Sementara itu, biaya mengurus BPKB hilang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020. Rincian biaya BPKP hilang tersebut di antaranya:
- Biaya BPKB hilang untuk kendaraan roda 2 dan 3 adalah Rp 225.000 setiap penerbitan.
- Biaya BPKB hilang untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp 375.000 setiap penerbitan.
- Biaya penerbitan BPKB hilang tersebut sama dengan biaya penerbitan BPKB baru.
Demikian penjelasan mengenai cara mengurus BPKB hilang, syarat mengurus BPKP hilang, dan rincian biayanya.
Semoga membantu.
(*/TRIBUNBATAM.id)