PUBLIC SERVICE

TV Analog Beralih ke TV Digital, Begini Cara Ajukan Set Top Box Gratis dari Kominfo

Kominfo memberikan set top box (STB) gratis kepada masyarakat pasca perpindahan saluran tv analog ke tv digital.

ist
Kominfo memberikan set top box (STB) gratis kepada masyarakat pasca perpindahan saluran tv analog ke tv digital. Foto: Hanya ilustrasi Televisi atau TV 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menghentikan siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO).

Saluran TV analog akan dialihkan ke TV digital.

Pelaksanaan ASO telah dilakukan secara bertahap, dan tahap akhir telah rampung pada 2 November 2022 lalu. 

Hal tersebut ditandai dengan pengumuman pemerintah bahwa sebanyak 222 daerah di Indonesia, termasuk di dalamnya Jabodetabek, resmi bermigrasi dari siaran TV analog menuju TV digital pada Rabu (2/11/2022) lalu.

Yang perlu digarisbawahi bahwa masyarakat yang memiliki TV Analog tak perlu memberi TV baru.

Untuk bisa menikmati siaran TV digital, masyarakat hanya perlu menambahkan set top box (STB) pada TV analog untuk mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).

Adapun STB merupakan alat yang digunakan untuk mengonversi sinyal digital untuk ditampilkan secara audiovisual dan dapat digunakan oleh TV analog.

Baca juga: Cara Pindah Siaran TV Analog ke Digital agar Bisa Nonton TV, Mulai 30 April Dihentikan Bertahap

Baca juga: Cara Menggunaka Meterai Elektronik untuk Syarat Pendaftaran PPPK 2022

Akibat penghentian siaran TV analog tersebut, Kominfo akan membagikan secara gratis Set Top Box (STB) TV digital kepada masyarakat kurang mampu.

Untuk mendapatkan set top box (STB) gratis, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh masyarakat.

Mengutip Kompas.com, berikut adalah penjelasan mengenai cara mendapatkan set top box gratis dari Kominfo.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan STB secara gratis syarat, yang harus dipenuhi adalah masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DKTS) Kemensos.

Pihak Kominfo mendorong kepada masyarakat untuk proaktif mengecek data DKTS bagi yang berminat untuk mendapatkan STB gratis.

Syarat mendapatkan STB :

  • WNI
  • Termasuk pada golongan keluarga miskin
  • Minimal satu keluarga memiliki 1 TV analog
  • Terdaftar pada DTKS Kemensos atau data daerah bidang sosial
  • Berdomisili di wilayah cakupan ASO

Cara Mendapatkan STB Gratis dari Kominfo

Kominfo menjelaskan, RTM yang berhak menerima bantuan tetapi hingga 2 November 2022 belum menerima STB, dapat mengajukan secara mandiri.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Notaris Serta Biayanya

Baca juga: Cara Mendaftar Seleksi PPPK Guru Pemprov Kepri 2022

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved