PUBLIC SERVICE
Masa Berlaku Lewat Sehari, Bisakah SIM Diperpanjang? Simak Cara Buat SIM Baru
Jika Anda telat memperpanjang masa berlaku SIM meski hanya satu hari saja maka perlu mengurus SIM baru lagi.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebagai pengendara kendaraan yang baik, pastinya Anda punya Surat Izin Mengemudi alias SIM bukan?
Jika, iya jangan lupa untuk terus memantau masa berlakunya ya!
Seperti diketahui, SIM merupakan dokumen sangat penting yang masa berlakunya 5 tahun sejak diterbitkan.
SIM sangat penting dalam aktivitas berkendara di jalan raya umum.
Pertanyaannya, bagaimana jika telat memperpanjang SIM yang masa berlakunya telah habis.
Apakah bisa diperpanjang. Bagaimana jika lewatnya cuma sehari, bagaimana statusnya?
Jawabannya, adalah, SIM yang lewat masa berlakunya habis tidak bisa diperpanjang.
Baca juga: Panduan Mengurus SIM A dan C di Batam, Siapkan Syarat Ini
Baca juga: Cara dan Tahapan Perpanjang SIM secara Online 2022, Ini Syarat dan Panduannya
Dengan demikian, SIM tersebut telah mati.
Dasar peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
Perkap No. 9 tahun 2012 Pasal 28 Ayat (2) dan (3) Sesuai Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012.
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru
Diperkuat:
Surat Telegram Kapolri, ST/985/IV/2016, yakni pada 20 April 2016 huruf BBB point 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun 1 hari tidak dapat diperpanjang, SIM dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka, jika Anda telat memperpanjang masa berlaku SIM, entah itu satu hari saja. maka perlu mengurus SIM Baru lagi.
Untuk wilayah Batam, SIM dapat diurus di Polresta Barelang atau bisa juga langsung ke Mall Layanan Publik yang berada di Jalan Engku Putri, Batam Center.
Di sana tersedia petugas dari kepolisian yang melayani keperluan publik mengurus surat izin mengemudi dan sebagainya.
Baca juga: Cara Mengurus SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha UMKM di Kelurahan, Simak Syarat dan Tahapannya
Lantas, apa saja persyaratan untuk mengurus SIM baik baru maupun SIM perpanjangan bagi perorangan? Simak selengkapnya:
Persyaratan Pembuatan SIM baru:
- Siapkan Kartu Identitas e-KTP dan foto kopinya
- Siapkan Surat Keterangan Sehat
- Ambil formulir permohonan pembuatan SIM yang disediakan dan isi data yang ada
- Lakukan pembayaran PNPB SIM di loket BRI yang telah disediakan
- Mengambil Nomor Antrian
- Mengambil Foto dan Sidik Jari
- Siapkan diri untuk mengikuti ujian teori dan ujian praktik
- Tunggu hasil ujian apakah lulus atau tidak
Baca juga: Informasi Lengkap Cara dan Syarat Membuat Surat Pindah Domisili Sesuai Alamat Baru
Baca juga: Jangan Panik KTP dan ATM Hilang, Ini Cara dan Tahapan Mengurus SKTLK di Polisi
Persyaratan Perpanjangan SIM :
- Siapkan E-KTP dan fotokopiannya
- Siapkan SIM lama dan fotokopinya
- Siapkan dokumen keimigrasian dan foto kopinya (Khusus bagi WNA)
- Jangan lupa surat izin dari Kemenaker untuk WNA yang bekerja di Indonesia
- Siapkan dokumen KITAP/KITAS (WNA)
- Surat Kesehatan dari dokter
Biaya Perpanjangan SIM, atau pergantian baru karena hilang atau rusak dan pindah masuk (mutasi)
- SIM A/Umum Rp 80.000
- SIM B1/Umum Rp 80.000
- SIM BII/Umum Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM D RP 30.000
SUMBER : Polresta Barelang
(TRIBUNBATAM.id/ AMINUDDIN)