PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Sidang Ferdy Sambo Hari Ini Akan Hadirkan Ahli Pidana dari Unhas Said Karim
Kehadiran ahli hukum pidana Said Karim dari Unhas di sidang hari ini, diharapkan pengacara dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo dan istrinya
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan kembali menjalani sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (3/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang hari ini masih beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang meringankan.
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim akan dihadirkan dalam persidangan ini.
Itu sebagaimana pernyataan kuasa hukum kedua terdakwa, Febri Diansyah
"Sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang ahli, yaitu Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA," kata Febri dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Bawa Berkas Putusan Jessica Wongso Jadi Bukti Meringankan
Ia berharap dengan hadirnya ahli Said Karim dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan keilmuannya.
Tak hanya itu kata Febri, keterangan ahli juga diharapkan dapat membela sekaligus meringankan hukuman kliennya serta membuat terang perkara.
"Ahli merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi. Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," tukas Febri.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Saksi Sebut Peristiwa Pelecehan di Magelang Hanya Ilusi
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
pembunuhan Brigadir J
sidang kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
ahli hukum pidana
Universitas Hasanuddin
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.