PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Anak Dibunuh dan Difitnah, Ayah Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap Ferdy Sambo akan dituntut hukuman mati saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Hari ini, Selasa (17/1/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait hal itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap Ferdy Sambo akan dituntut hukuman mati saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Melalui program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (17/1/2023), Samuel Hutabarat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP yakni maksimal hukuman mati.
"Kami sangat mengharapkan sangkaan kepada Ferdy Sambo pasal 340 pembunuhan berencana. Itu yang sangat kami harapkan, hukuman maksimum yaitu hukuman mati," ujarnya, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.
Samuel Hutabarat meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati karena mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Kesimpulan Jaksa, Putri Cahndarawthi dan Brigadir J Selingkuh, Tak Ada Pelecehan
Selain itu, Samuel Hutabarat menyebut, Brigadir J selalu difitnah dalam perkara ini.
"Itulah satu-satunya yang kami harapkan. Dialah aktor intelektual di peristiwa kematian anak kami. Mulai dari kasus ini, anak kami selalu difitnah. Sudah mati atau dihabisi nyawanya, masih difitnah, itulah yang sangat kejam," terang Samuel Hutabarat.
Mengenai dugaan fitnah tersebut, ia meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.
"Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, jadi kami berharap dakwaan atau tuntutan Ferdy Sambo pasal 340 atau yang terberat hukuman mati," papar dia.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut merekayasa peristiwa kematian Brigadir J.
Rekayasa itu dilakukan dengan menembakkan peluru dari pistol jenis HS milik Brigadir J ke dinding.
Baca juga: Jaksa Tak Tuntut Hukuman Mati ke Ferdy Sambo
Tembakan itu dilepaskannya setelah mengeksekusi Brigadir J yang masih bergerak-gerak saat tesungkur di lantai.
Ferdy Sambo juga disebut mengenakan sarung tangan untuk menghilangkan jejak sidik jari.
"Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan menggenggam senjata api dan menembak sebanyak dua kali tepat mengenai kepala bagian belakang sisi kiri korban," ungkap JPU saat membacakan surat tuntutan terdakwa Ricky Rizal, Senin (16/1/2023).
Kemudian, tembakan diarahkan ke dinding atas tangga beberapa kali.
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.