PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Kuat Maruf Ungkap Kebaikan Brigadir J saat Bacakan Pledoi di PN Jakarta Selatan
Kuat Maruf ungkap kebaikan hati Brigadir J kepadanya saat membacakan pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara JPU di PN Jakarta Selatan
Padahal saat itu Kuat ada di TKP bersama-sama dengan terdakwa lainnya serta korban.
Atas keterangan beberapa saksi di persidangan yang berlangsung berminggu-minggu lalu, JPU memutuskan untuk menuntut Kuat Maruf dengan pasal 340 alias pembunuhan berencana.
"Perbuatan Kuat Maruf telah terbukti, turut serta merampas nyawa orang lain yang dituntut pada Pasal 340, didapat fakta di persidangan, tidak terdapat adanya hal-hal yang membebaskan terdakwa," ujar JPU.
Terkait hal-hal yang memberatkan Kuat Maruf, JPU menyebut sang terdakwa berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan.
Kuat Maruf juga dianggap menimbulkan kegaduhan dan keresahan di luar persidangan lantaran pernyataan atau keterangannya.
Namun, ada tiga hal yang meringankan Kuat Maruf. Yakni Kuat Maruf tidak pernah dihukum atau dipenjara.
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kedua, Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan.
Serta ketiga, Kuat Maruf dianggal tidak punya motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain
Lantaran tiga alasan itulah, JPU menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara untuk Kuat Maruf.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut, memutuskan menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana pasal 340 , menjatuhkan pidaha penjara selama delapan tahun dengan dikurangi masa tahanan yang berlaku," ungkap JPU. (TribunnewsBogor.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bacakan Pledoi, Kuat Maruf Bongkar Kebaikan Yosua yang Selama Ini Disembunyikan, Hati Almarhum Mulia
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.