BATAM TERKINI
Wakabinda Kepri Laporkan Romo Paschal ke Polisi, RKBH Sebut Bentuk Intimidasi
Laporan Wakabinda Kepri terhadap Romo Paschal ke Polda Kepri menjadi sorotan Koordinator Rumah Konsultasi dan Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pastor Chrisanctus Saturnus atau yang biasa dikenal dengan Romo Paschal menjadi sorotan setelah dilaporkan Wakil Kepala Badan Intelijen Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Wakabinda Kepri) ke Polda Kepri.
Laporan Wakabinda Kepri yang ia tujukan ke Romo Paschal ke Polda Kepri terkait dugaan penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik melalui surat yang ditujukan kepada 12 instansi lewat pengaduan masyarakat (dumas).
Dalam surat tersebut, menyebut ada dugaan back up dari oknum BIN Kepri dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal ke luar negeri.
Laporan terhadap aktivis anti perdagangan orang sekaligus Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) keuskupan Pangkalpinang itu, menjadi ancaman serius bagi pergerakan sejumlah aktivis kemanusiaan di Indonesia.
Koordinator Rumah Konsultasi & Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik, Eduardus Enggar Bawono menilai, laporan ini bisa dianggap sebagai bentuk intimidasi.
Baca juga: Insiden Kapal Tenggelam di Batam Dikaitkan dengan Kasus PMI Ilegal, Ini Kata Romo Paschal
Khususnya terhadap perjuangan Romo Paschal, dalam pergerakannya mengadvokasi PMI dan secara umum bagi aktivis kemanusiaan lainnya.
"Kalau ini dibiarkan, dikhawatirkan oknum-oknum pejabat yang mencari keuntungan dari bisnis ilegal ini, bisa semena-mena melaporkan para aktivis yang melakukan advokasi kemanusiaan," Kata Enggar, Senin (13/2/2023).
Sementara itu, tim Lawyer dari Rumah Konsultasi Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik berpendapat bahwa pasal yang dituduhkan kepada Romo Paschal tentang pidana pencemaran nama baik tidak tepat.
Menurutnya, sejumlah unsur yang terdapat dalam pasal dimaksud tidak terpenuhi.
Romo Paschal tidak pernah menyiarkan kepada publik seperti melalui media sosial atau media publik lainnya.
Justru yang dilakukan merupakan langkah yang telah sesuai, dengan prosedur sebagai masyarakat yang melakukan pengaduan, melalui surat kepada sejumlah instansi terkait.
Seharusnya, instansi terkait tersebut, melakukan cross check dan penyelidikan untuk menemukan fakta yang sebenarnya.
Baca juga: Disebut Mafia PMI Ilegal, Romo Paschal Laporkan Akun Facebook Destriadi Putra ke Polisi
Di sini Romo Paschal seharusnya, mendapat perlindungan hukum dan apresiasi dari lembaga-lembaga terkait, atas apa yang telah dilakukannya.
Apalagi saat ini negara tengah menggaungkan gerakan stop tindak pidana perdagangan orang, seperti dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Perdagangan Orang.
Pemuda Katolik menyakini bahwa surat yang dibuat oleh Romo Paschal memiliki dasar yang kuat.
Tidak serta-merta menulis surat tanpa didasari oleh bukti-bukti yang jelas.
Sehingga setelah satu bulan intens berkoordinasi dengan Romo Paschal, Pemuda Katolik meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Kepri harus objektif dalam memeriksa perkara ini.
Polisi harus melakukan penyelesaian melalui upaya restorative justice, melepaskan Romo Paschal dari tuntutan hukum dan menindaklanjuti laporan ITE dari Romo Paschal untuk membongkar kerja-kerja mafia Human Trafficking di Batam, Kepulauan Riau.
Selain itu RKBH Pemuda Katolik juga mendorong upaya pemerintah dan para aktivis kemanusiaan, untuk terus bergerak melawan tindak pidana perdagangan orang dalam segala bentuk apapun.
Manusia tidak untuk diperdagangkan, tapi harus dihormati sebagai makhluk luhur dan bermartabat.
WAKABINDA Kepri Lapor Polisi
Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo sebelumnya melaporkan Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) berinisial RP ke Polda Kepri. Senin (6/2/2023) malam.
Baca juga: DIDUGA Nodai 4 Bocah, Anak Pemilik Yayasan CK Batam Ngaku Dijebak, Romo Paschal: Itu Akal-akalan!

Laporan tersebut dilakukan setelah RP diduga melakukan tuduhan penyebaran berita bohong terkait Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di Kepulauan Riau.
"Kami telah melaporkan seorang tokoh berinisial RP ke Polda Kepri. Klien kami telah memberikan keterangan ke Subnit 3 Polda Kepri selama 10 jam," sebut pengacara Bambang, Ade Darmawan kepada TribunBatam.id, Selasa (7/2/2023).
Dikatakannya, laporkan tersebut terkait penyebaran berita bohong, yakni junto 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Ade menjelaskan, penyebaran berita bohong itu dilakukan RP melalui surat yang disebar-luaskan ke berbagai instansi terkait.
"Sebagai pejabat negara yang memiliki itikad baik, klien kami Bambang Panji Prianggodo melayangkan somasi ke sala satu tokoh berinisial RP namun tak diindahkan," katanya.
Sehingga pihaknya, memutuskan untuk membuat laporan ke polisi.
Baca juga: Romo Paschal Soroti Nasib 213 PTT dan THL Pemkab Lingga: Saran Saya Dikaji Lagi
"Pak Bambang sudah mulai tertekan secara psikis maupun psikologis. Dan mulai terancam karena berita bohong ini menyangkut pribadi dan jabatan sebagai Waka Binda Kepri,” jelas Ade.
Ade berharap pihak kepolisian dapat bertindak profesional dalam menangani kasus ini.
"Kita serahkan ke penyidik. Kami yakin Polda Kepri profesional. Seperti yang disampaikan Kapolda. Kami harapkan juga saudara RP nantinya kooperatif," kata dia.
Sementara itu, Waka Bin Kepri Bambang Panji Prianggodo menyebutkan, dirinya merasa sangat dirugikan akibat persoalan ini.
"Selama ini kami tidak marah ya. Artinya kami sebagai BIN itu tetap menyatu bersama rakyat. Jadi ada perbuatan yang melawan hukum, ya kita atasi dengan hukum," sebutnya.
Ia pun berharap, hukum dapat berjalan dengan baik pada laporan yang ia buat ini.
"Karena tak ada satupun yang kebal dengan hukum. Jadi hukum lah yang selalu kita kedepankan," harap Bambang.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
Wakabinda Kepri Lapor Polisi
Romo Paschal
Kasus Pekerja Migran Ilegal
Polda Kepri
Bambang Panji Prianggodo
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Bahas RKUHAP, DPR RI Kumpulkan Aparat Penegak Hukum di Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.