PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Ibu Richard Eliezer Berharap Anaknya Divonis Bebas, Jadi Tulang Punggung Keluarga

Richard Eliezer menjalani sidang vonis pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di PN Jaksel hari ini. Sang ibu berharap anaknya bisa bebas.

TribunBatam.id/Dok Tangkap Layar Kompas TV
SIDANG VONIS RICHARD ELIEZER - Richard Eliezer Pudihang Lumiu menghadiri sidang vonis pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). Orang tuanya berharap hakim bisa memberi vonis bebas. 

Rynecke berharap majelis hakim mempertimbangkan pendapat para ahli hukum, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta Richard dihukum ringan.

Namun demikian, orangtua Richard mengaku selalu mendoakan yang terbaik untuk putra mereka.

Mereka juga berpesan kepada Richard agar terus berdoa dan berserah diri kepada Tuhan.

Seandainya pun putusan hakim kelak tak sesuai harapan, orangtua Richard Eliezer berharap itu yang terbaik.

"Harapan kami hanya kepada Tuhan yang pertama, kemudian juga majelis hakim agar bisa mendengarkan suara hati kami," tutur Rynecke.

Pengacara keluarga Yosua Hutabarat mewakili keluarga sebelumnya meminta agar majelis hakim memberi keringanan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara Ricky Rizal dan Eliezer.

Meski sama-sama pernah menjadi anggota Polri, menurut Kamaruddin, Eliezer merupakan anggota Brimob yang dididik untuk menjalankan perintah.

"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia penegak hukum meski dari lantas. Untuk Bharada E, kami mohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman," sebutnya sesudah mengikuti sidang vonis Ricky Rizal, Selasa (14/2/2023).

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved