PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Kejagung Akhirnya Akui Richard Eliezer Justice Collaborator, Tak Ajukan Banding
Beda nasib dengan Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mantap mengajukan banding atas vonis hakim.
Hal itu mencakup, tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi.
"Beliau (Richard) adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.
Baca juga: Richard Elizer Ingin Kembali Menjadi Anggota Brimob Usai Divonis 1,5 Tahun
Sesudah vonis Richard Eliezer keluar, Kejagung secara resmi memutuskan tidak mengajukan banding.
Bahkan Kejagung mengakui posisi Richard menjadi seorang justice collaborator.
Selain itu, Richard Eliezer juga disebut berani membongkar kasus pembunuhan berencana.
"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," ujar Fadil dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
Fadil mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dilihat oleh Jampidum.
Salah satunya adalah pemberian maaf keluarga korban kepada Richard Eliezer.
"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis," tutur dia.
Baca juga: Pengacara Richard Eliezer Ungkap Keinginan Kliennya Kembali Gabung ke Polri
LPSK pun mengapresiasi sikap Kejagung yang tidak mengajukan banding atas vonis ringan terhadap Richard Eliezer.
Bahkan, LPSK tidak hanya mengapresiasi, melainkan juga menyampaikan terima kasih kepada Kejagung.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jaksa atas keputusannya untuk tidak melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Edwin mengatakan, langkah Kejagung sudah tepat karena sesuai dengan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sidang yang digelar Rabu (15/2/2023) kemarin.
Vonis ringan tersebut, kata Edwin, sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
"Tidak mengajukan banding itu artinya Jaksa menerima semua pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Termasuk di dalamnya bahwa majelis hakim mempertimbangkan posisi Richard sebagai justice collaborator yang memang dalam Undang-Undang sudah diatur tentang pemberian penghargaan atau rewardnya," imbuhnya.
Richard Eliezer
Kejagung RI
Justice Collaborator
Ferdy Sambo ajukan banding
Kuat Maruf ajukan banding
Putri Candrawathi Banding Vonis Hakim
pembunuhan Brigadir J
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.