PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Kejagung Akhirnya Akui Richard Eliezer Justice Collaborator, Tak Ajukan Banding
Beda nasib dengan Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mantap mengajukan banding atas vonis hakim.
Empat Terpidana Mantap Ajukan Banding
Empat terpidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mantap ajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keempatnya adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal dan Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Ibu Richard Eliezer Berharap Anaknya Divonis Bebas, Jadi Tulang Punggung Keluarga
Ia mengungkap, pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023.
Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain keempat orang tadi, terdapat Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.
Kelimanya dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Dalam putusannya, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.
Baca juga: Susno Duadji Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Belum Tentu 15 Tahun Lagi Dimatikan
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.
Sementara, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.
Richard Eliezer
Kejagung RI
Justice Collaborator
Ferdy Sambo ajukan banding
Kuat Maruf ajukan banding
Putri Candrawathi Banding Vonis Hakim
pembunuhan Brigadir J
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.