PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Kejagung Akhirnya Akui Richard Eliezer Justice Collaborator, Tak Ajukan Banding

Beda nasib dengan Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mantap mengajukan banding atas vonis hakim.

|
Tribunnews.com/Jeprima
RICHARD ELIEZER - Kejagung RI akhirnya mengakui status justice collaborator Richard Eliezer. Foto Richard atau Bharada E saat menjalani sidang perdananya terkait pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). 

Empat Terpidana Mantap Ajukan Banding

Empat terpidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mantap ajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keempatnya adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal dan Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Ibu Richard Eliezer Berharap Anaknya Divonis Bebas, Jadi Tulang Punggung Keluarga

Ia mengungkap, pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023.

Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain keempat orang tadi, terdapat Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.

Kelimanya dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Dalam putusannya, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.

Baca juga: Susno Duadji Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Belum Tentu 15 Tahun Lagi Dimatikan

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara.

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.

Sementara, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved