BATAM TERKINI

Diduga Curang dan Rugikan Konsumen, Disperindag Segel SPBU Codo di Sagulung Batam 

Disperindag Batam menyegel SPBU Codo di Sagulung Batam karena diduga melakukan kecurangan yang bisa merugikan konsumen.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau mengatakan, Pemko Batam menyegel SPBU Codo di Sagulung Batam karena diduga curang. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menyegel Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Codo yang berada di Jalan R. Suprapto, tepatnya di samping ruko Air Mas, Sagulung.

Penyegelan itu dikarenakan adanya permasalahan tera ulang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan para konsumen, 

"Di SPBU Sagulung ini seharusnya tidak lebih dari 0.5 persen ini mencapai 1.75 persen teranya. Ini merugikan konsumen," ujar Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, Senin (20/2/2023).

Mengenai kecurangan yang dimaksud, pihak SPBU menyalahi aturan batas toleransi yang diberikan Pertamina.

Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen. 

Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.

"Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar di sana," ujarnya.

Baca juga: Polda Kepri Ingatkan SPBU Batam Agar tak Main Mata dengan Pelangsir BBM Bersubsidi

Ia melanjutkan, kecurangan yang dilakukan SPBU tidak hanya pada pompa tertentu, melainkan pada seluruh unit pompa SPBU yang berjumlah tiga unit. 

"Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel. Tapi SPBU itu seluruh nozelnya sudah dicurangi. Total ada 12 nozel dan 3 pompa yang ada di sana seluruhnya tidak ada yang benar dari hasil tera. Makanya langsung saja kita tutup," paparnya.

Gustian juga menyebutkan, temuan ini berdasarkan hasil pengecekan tera SPBU yang dilakukan secara acak.

Dengan tindak kecurangan yang dilakukan SPBU, diperkirakan bahwa managemen SPBU mendapatkan keuntungan hingga Rp75 juta per bulannya.

Untuk itu, pihaknya mengaku tidak memberikan batas waktu penutupan.

Pihaknya hanya meminta agar pihak SPBU, segera melakukan perbaikan dan normalisasi pada seluruh unit pompa pengisian bahan bakar.

"Harus diperbaiki dan dinormalkan kembali, tapi tidak ada batas waktu," paparnya.

Ia menegaskan, SPBU itu tidak boleh melakukan aktifitas apapun sampai permasalahan tera dan Nozzsel SPBU di  perbaiki.

Hal ini merupakan salah satu tindakan Pengawasan dari pemerintah daerah untuk melayani masyarakat.

"Jadi kita tutup dulu sementara. Kalau tidak di tutup jadi masalah bayangkan saja keuntungan yang mereka dapat hampir Rp75 juta perbulan dari satu Nozel loh. Kan kasihan masyarakat," katanya.

Ia menduga, ada indikasi pengerusakan tera yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak SPBU. Namun pihaknya tak dapat berkomentar banyak.

"Adanya dugaan pengerusakan itu benar. Tapi untuk pembuktiannya lagi proses," tutur pria mantan Kepala PTSP Batam ini.

Ia menjelaskan, jika terbukti melakukan pengerusakan, maka Pemilk SPBU akan dikenakan denda hingga Rp 60 miliar dan ancaman kurungan enam tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved