Kamis, 14 Mei 2026

Syarat dan Cara Mengajukan KPR untuk Masyarakat yang Belum Menikah

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu cara memiliki hunian impian dengan metode kredit atau mencicil. Untuk dapat melakukan pengajuan

Tayang:
kompas.com
Ilustrasi - Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu cara memiliki hunian impian dengan metode kredit atau mencicil 

Bank biasanya menawarkan bunga yang cukup kompetitif bahkan flat, misalnya bunga flat 5 tahun atau bunga fluktuatif namun di bawah 9 persen per tahunnya.

Pastikan saja bunga yang ditawarkan memang flat atau jika fluktuatif berlaku untuk maksimal berapa tahun.

Bunga bank selalu mengacu pada BI rate, saat BI rate tinggi, secara otomatis suku bunga KPR anda juga akan naik.

Namun, jika BI rate turun, bank tidak akan menurunkan suku bunga kredit.

Hal ini berkaitan dengan kebijakan dan peraturan bank.

* Syarat dan Ketentuan

Syarat yang diberikan bank harus dibaca secara seksama. Sejumlah pelanggaran kesepakatan akan mendatangkan penalti.

Jika dalam perjalanan mencicil, nasabah mampu melunasi sebagian atau seluruh utang sebelum masa kredit selesai, bank akan menerapkan biaya penalti atas pelanggaran nasabah.

Begitupun saat anda terlambat membayar angsuran. Berapa denda yang harus anda bayarkan. Saat akan mengajukan, anda bisa menanyakan perihal ini kepada pihak bank.

Perhatikan juga metode pembayaran angsuran, apakah langsung memotong dari rekening anda atau dengan metode transfer.

* Rincian Biaya KPR

Selain denda, ada beberapa hal yang harus nasabah hitung dengan teliti, misal biaya PPN, biaya balik nama sertifikat, dan biaya provisi.

Baca juga: Promo Spesial KPR di Perumahan Tunas Regency, Gratis Biaya KPR hingga Subsidi Tambahan DP

Baca juga: Cara Mengajukan KPR Subsidi BTN 2022, Dapat Bantuan Uang Muka Rp 4 Juta, Cek Syaratnya

Biaya provisi adalah upah kepada bank karena pinjaman telah disetujui.

Biaya ini sama dengan biaya administrasi, nominal biaya provisi yang dikenakan kepada nasabah berbeda-beda pada setiap bank.

3. Persetujuan Kredit oleh Bank

Bank akan menunjuk notaris setelah menyetujui pencairan KPR nasabah. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved