Syarat dan Cara Mengajukan KPR untuk Masyarakat yang Belum Menikah
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu cara memiliki hunian impian dengan metode kredit atau mencicil. Untuk dapat melakukan pengajuan
Ada baiknya nasabah ajukan ke bank yang telah bekerja sama dengan developer karena bank sudah terlebih dahulu mengecek legalitas developer tersebut.
Jika rumah yang dipilih adalah rumah inden, hanya bank yang telah bekerja sama dengan pengembang saja yang dapat memberikan jaminan kredit pada rumah tersebut.
Cara Mengajukan KPR
Setelah lolos BI checking dan dianggap layak mendapat pinjaman, maka bank akan melanjutkan proses pengajuan KPR.
Dalam prosesnya, ada tahapan-tahapan yang akan nasabah lalui, berikut tahapan-tahapannya:
1. Proses Appraisal
Appraisal adalah proses penentu nilai jual dari sebuah aset hunian.
Jika nasabah membeli rumah melalui bank yang telah bekerja sama dengan pengembang, biasanya tidak akan lagi dipungut biaya appraisal.
Lain halnya jika nasabah membeli rumah bekas atau rumah baru di pengembang yang tidak bekerja sama dengan bank.
Dalam hal ini, bank akan mengutus petugas untuk menilai harga aset hunian.
2. Kalkulasi Penawaran Bank
Setelah bank selesai menilai appraisal dan menyetujui pinjaman KPR hunian nasabah, cermati penawaran yang diberikan oleh bank.
Baca juga: PENTING Sebelum Membeli Rumah KPR, Ketahui Jenis Hunian, Izin dan Berkasnya
Baca juga: Khusus Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi dari Bank BTN
Mengingat KPR merupakan perjanjian utang dalam waktu yang cukup panjang.
Sejumlah hal harus diperhatikan, di antaranya:
* Suku Bunga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-rumah.jpg)