Syarat dan Cara Mengajukan KPR untuk Masyarakat yang Belum Menikah
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu cara memiliki hunian impian dengan metode kredit atau mencicil. Untuk dapat melakukan pengajuan
Penunjukan notaris dimaksudkan untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Kredit atau SPK.
Bank akan membebankan biaya jasa notaris kepada nasabah.
Tarif notaris mencakup jasa pengurusan dokumen Perjanjian Kredit (PK), Akta Jual Beli (AJB), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan sebagainya.
Karena bukan bank yang menentukan tarif notaris, nasabah bisa bernegosiasi dengan notaris untuk mendapatkan jalan tengah kesesuaian harga jasa.
4. Akad Kredit
Puncak dari proses pengajuan KPR adalah penandatanganan akad kredit di hadapan notaris.
Penandatanganan ini dihadiri nasabah, pihak bank, pengembang, dan notaris.
Kehadiran nasabah tidak dapat diwakilkan saat proses penandatanganan.
Pasalnya, nasabah wajib menunjukkan identitas asli ke hadapan notaris.
Notaris akan memeriksa keabsahan dokumen terkait rumah.
Setelah pemeriksaan dokumen selesai, selanjutnya notaris akan memberi Surat Tanda Terima Dokumen kepada nasabah sebagai bukti penyerahan dokumen rumah.
Surat-surat tersebut kemudian akan notaris serahkan kepada bank sebagai jaminan.
Kemudian, notaris akan memberikan salinan sertifikat kepada nasabah namun dengan jangka waktu tertentu.
Baca juga: Apa Beda KPR Subsidi dan KPR Nonsubsidi? 7 Poin Jadi Pertimbangan Sebelum Membeli Rumah
Baca juga: Cara Mengajukan KPR ke Bank untuk Kepemilikan Rumah, Cek Komponen Biayanya
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-rumah.jpg)