PUBLIC SERVICE
Panduan Mengurus SNI untuk Usaha Kecil, Pengusaha Dapat Pembinaan Gratis
idak hanya kemudahan dalam pengurusan SNI, pelaku UMK juga akan mendapatkan pembinaan secara gratis.
TRIBUNBATAM.id - Pemilik usaha kecil dan menengah yang memproduksi barang dan jasa, sudah sepatutnya mengurus Standar Nasional Indonesia (SNI).
Cara mengurusnya tidak sulit karena pemerintah memberikan kemudahan izin berusaha serta pembinaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi usaha mikro kecil (UMK).
Tidak hanya kemudahan dalam pengurusan SNI, pelaku UMK juga akan mendapatkan pembinaan secara gratis.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad mengatakan, melalui aplikasi Sistem Perizinan Tunggal (Online Single Submission/OSS), pelaku UMK dengan klasifikasi usaha berisiko rendah yang memproses Nomor Induk Berusaha (NIB), dapat sekaligus memperoleh hak penggunaan Tanda SNI bina-UMK.
Ia bilang, Tanda SNI bina-UMK adalah tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh UMK bersamaan dengan diperolehnya NIB.
“Tanda SNI bina-UMK diperoleh, setelah UMK berkomitmen untuk memenuhi SNI dibuktikan dengan mengisi checklist tata cara memproduksi barang atau menghasilkan jasa yang memenuhi persyaratan SNI yang terintegrasi dalam OSS,” ujar Kukuh dalam keterangan resmi yang dilansir kompas.com.
Ia menjelaskan, usaha skala mikro dan kecil ialah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha UMKM di Kelurahan, Simak Syarat dan Tahapannya
Baca juga: 5 Tips Jualan Online yan Aman agar Tidak Langgar Hak Cipta
Sedangkan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) berisiko rendah, yakni usaha yang memiliki potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam atau bahaya lainnya, yang masuk kategori rendah.
Pelaku usaha dapat mengecek tingkat risiko tersebut melalui http://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko.
Sebagai lembaga pemerintah non-kementerian di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN memberikan pembimbingan penerapan SNI bagi UMK bersama dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.
“UMK yang telah mendapatkan NIB dan Tanda SNI bina-UMK, berhak mendapatkan pembinaan dari BSN. Untuk mendapatkan pembinaan, UMK bisa melakukan pendaftaran pada Aplikasi Sistem Informasi SNI Bina UMK yang disediakan oleh BSN,” kata Kukuh.
Ia menjabarkan, cara mengurus SNI untuk UMK.
Menurut dia, setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mengakses situs www.binaumk.bsn.go.id, login memakai nomor NIB, dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi akun melalui link yang dikirimkan ke email atau WhatsApp.
Dengan memanfaatkan akun pada aplikasi SNI bina-UMK, UMK dapat mengakses langsung pembinaan penerapan SNI berbasis online.
Pembinaan itu antara lain berupa video panduan penerapan SNI pada berbagai jenis produk, e-book panduan penerapan SNI pada produk, infografis terkait SNI, dan informasi lain terkait standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.