PUBLIC SERVICE

Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah dari AJB dan Girik

Sebelum melakukan pembuatan sertifikat rumah, wajib untuk Anda memenuhi sejumlah berkas untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah.

Foto/IST
Sertifikat tanah - Simak cara mengurus sertifikat tanah di BPN. 

TRIBUNBATAM.id - Legalitas tanah dan bangunan harus berdasar hukum yang berlaku di Indonesia.

Ini untuk menghindari klaim dari pihak lain dan tidak adanya tumpang tindih kepimilikan.

Cara mengurus sertifikat tanah dapat dilakukan sendiri ke lembaga yang terkait. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah langsung ke Badan Pertanahan Nasional.

Hal ini juga dimaksudkan agar masyarakat mengetahui sendiri berapa biaya pembuatan sertifikat tanah.

Bicara soal biaya, mungkin masih banyak yang belum mengetahui berapa biaya yang dihabiskan untuk membuat sertifikat tanah.

Sebelum mencari tahu berapa biaya membuat sertifikat tanah, harus diketahui bahwa ada dua jenis pembuatan sertifikat tanah, yaitu pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan pembuatan sertifikat tanah dari girik.

Baca juga: Cukup Lewat HP, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN

Baca juga: Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah BPN secara Resmi

Biaya pembuatan sertifikat tanah  AJB

Setiap proses jual beli tanah harus selalu diikuti dengan pembuatan Akta Jual Beli ( AJB) yang dibuat oleh notaris.

Akta inilah yang nantinya digunakan mengurus peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru.  

Untuk mengajukan sertifikat tanah dari AJB ke SHM, prosedurnya sama dengan pembuatan Sertifikat Hak Milik atau SHM. 

Rincian biayanya meliputi biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran.

Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri,  biaya pengukuran tanah seluas 1000 m2 adalah sebesar Rp 340.000,   biaya panitia sebesar Rp 390.000 dan   biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.

Untuk provinsi lain, besar biaya ini bisa dilihat di situs BPN masing-masing wilayah. 

Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik

Girik bukan sertifikat resmi, melainkan bukti kepemilikan tanah berdasar hukum adat atau warisan.

Karena tak resmi dan tak tercatat di kantor pertanahan, maka lahan girik ini sangat mudah menjadi sumber sengketa tanah.

Walaupun begitu, surat girik bisa digunakan untuk mengajukan permohonan pembuatan hak atas tanah.

Hal ini karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia juga bersumber dari hukum tanah adat yang tidak tertulis.

Hal ini sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.

Apabila kepemilikan tanah Anda masih berupa girik, segeralah mengurus pembuatan SHM ke kantor pertanahan.

Untuk perkiraan  biaya pembuatan SHM dari surat girik juga meliputi   biaya pengukuran,   biaya panitia dan   biaya pendaftaran.

Adapun   biaya pengukuran lahan seluas 1000 m2 di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 124.000, biaya panitia sebesar Rp 354.000,   biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000

Untuk   biaya di provinsi lain, Anda bisa melihatnya di situs ATR/BPN masing-masing wilayah sesuai domisili.

Baca juga: Cara Tepat Membaca Nomor Sertifikat Tanah untuk Cek Keasliannya

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN secara Mandiri Maupun via PPAT, Ini Syaratnya

Syarat pembuatan sertifikat rumah

Sebelum melakukan pembuatan sertifikat rumah, wajib untuk Anda memenuhi sejumlah berkas untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, yaitu:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Formulir permohonan mencakup identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

(*)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved