Eks Kepala BC Makassar Andhi Pramono Tersangka, Bernasib Sama dengan Rafael Alun Trisambodo

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono bernasib sama seperti Rafael Alun Trisambodo. Menjadi tersangka KPK bermula dari ulah anak

Ist
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono bernasib sama seperti Rafael Alun Trisambodo. 

Jaket ini ditaksir bernilai puluhan juta rupiah. Ia juga tampak mengenakan jepit rambut merek Versace yang disebut seharga Rp 2,5 juta.

Selain itu, jagat dunia maya juga dihebohkan dengan beredarnya video Yasmine tengah berjoget di kelab malam.

Gaya hidup Yasmine ternyata berdampak terhadap nasib sang ayah. Andhi pun kemudian masuk dalam radar KPK.

Terlepas ulah Yasmine, Andhi juga dinilai kerap memamerkan harta kekayaannya.

Di antaranya kepemilikan rumah mewah dan cincin bermata biru yang kerap dikenakan Andhi. Cincin ini disebut bernilai puluhan miliar.

Dipanggil KPK Selang beberapa hari usai gaya hidupnya disorot, Andhi pun dipanggil KPK untuk menjalani klarifikasi LHKPN. Andhi diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 13,7 miliar.

Hal itu menuai sorotan, sebab gaji seorang pejabat eselon III Bea Cukai paling rendah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulan.

Saat di KPK, Andhi terlihat mengenakan cincin bermata biru yang ketika itu tengah mendapat sorotan dari netizen. Kepada wartawan, Andhi menyebut bahwa cincin yang dikenakannya merupakan pemberian dari kiai-nya. "Ini cincin dari kyai saya," ujar Andhi usai mengklarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Andhi juga mengklarifikasi gaya hidup putrinya yang kerap mengenakan pakaian branded bernilai mahal. Menurut Andhi, apa yang dikenakan oleh putrinya merupakan hal lumrah.

Sebab, pakaian yang dikenakan tersebut tak lepas dari hobi putrinya di dunia fashion dan selebgram.

"Putri saya sudah dewasa dan dia menekuni fashion dan selebgram. Jadi apabila ada foto-foto yang bersifat fasion itu lumrah, dan dia bisa menghidupi tipenya sendiri," kata Andhi.

Tersangka gratifikasi Dua bulan setelah sibuk mengklarifikasi, KPK kemudian menetapkan Andhi tersangka dugaan garifikasi.

 Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengakui bahwa penetapan status tersangka terhadap Andhi berangkat dari klarifikasi LHKPN.

Temuan penerimaan harta yang masuk indikasi pidana oleh Kedeputian Penindakan dan Monitoring KPK kemudian diserahkan kepada Direktorat Penyelidikan pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Pada tahap ini, penyelidik mencari alat bukti berikut unsur-unsur pidana. Setelah bukti yang dikantongi dirasa cukup, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka.

"Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar Ali saat ditemui awak media di gedung KPK, Senin (15/5/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved