Korupsi BTS Kominfo Seret Menpora Dito Ariotedjo, Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Penyidik Kejagung Ri rencananya memeriksa Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo hari ini, Senin (3/7/2023).

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Dok Kemenpora
Menpora Dito Ariotedjo saat menghadiri HUT AMPI ke-45 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (28/6/2023). Dito Ariotedjo rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo yang menyeret eks Menkominfo, Johnny G Plate. 

Johnny G Plate Bantah Rugikan Negara hingga Rp8 Miliar

Johnny G Plate membantah dakwaan dari JPU bahwa dia telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022

Bantahan tersebut disampaikan Johhny G Plate saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan apakah dirinya memahami dakwaan dari JPU.

Baca juga: Mobil Mewah Milik Johnny G Plate Disita Kejagung, Diduga Karena Terkait Korupsi

“Saudara mengerti?” tanya Hakim Fahzal, Selasa, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Johnny G Plate pun menyatakan mengerti akan hal itu, tapi membantah dakwakan dari JPU tersebut.

"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny.

Ia pun menyatakan akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi tower BTS.

"Nanti saya akan buktikan," ungkapnya.

Tim kuasa hukum Johnny G Plate pun mengatakan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi karena dakwaan dari JPU tersebut.

JPU Sebut Johnny G Plate Dapat Keuntungan Rp17,8 Miliar

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan Johnny G Plate mendapatkan keuntungan sebesar Rp17,8 miliar.

Baca juga: Kejagung Tak Gentar Hadapi Pra Peradilan Partai NasDem Terkait Johnny G Plate

Kekayaan yang diperoleh Johhny G Plate tersebut, kata JPU diperoleh secara bertahap.

"Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," papar JPU, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.

Sedangkan mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif memperoleh Rp5 miliar, Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto Rp453 juta, dan Komisaris PT Saolitech Media Sinergy Irwan Hermawan Rp119 miliar.

Kemudian, orang kepercayaan Irwan Hermawan yani Windi Purnama Rp500 juta, dan Direktur Utama Basis Utama Prima alias Basis Investment Muhammad Yusrizki Rp50 miliar.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved