Korupsi BTS Kominfo Seret Menpora Dito Ariotedjo, Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Penyidik Kejagung Ri rencananya memeriksa Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo hari ini, Senin (3/7/2023).
Johnny G Plate Bantah Rugikan Negara hingga Rp8 Miliar
Johnny G Plate membantah dakwaan dari JPU bahwa dia telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022
Bantahan tersebut disampaikan Johhny G Plate saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan apakah dirinya memahami dakwaan dari JPU.
Baca juga: Mobil Mewah Milik Johnny G Plate Disita Kejagung, Diduga Karena Terkait Korupsi
“Saudara mengerti?” tanya Hakim Fahzal, Selasa, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Johnny G Plate pun menyatakan mengerti akan hal itu, tapi membantah dakwakan dari JPU tersebut.
"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny.
Ia pun menyatakan akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi tower BTS.
"Nanti saya akan buktikan," ungkapnya.
Tim kuasa hukum Johnny G Plate pun mengatakan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi karena dakwaan dari JPU tersebut.
JPU Sebut Johnny G Plate Dapat Keuntungan Rp17,8 Miliar
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan Johnny G Plate mendapatkan keuntungan sebesar Rp17,8 miliar.
Baca juga: Kejagung Tak Gentar Hadapi Pra Peradilan Partai NasDem Terkait Johnny G Plate
Kekayaan yang diperoleh Johhny G Plate tersebut, kata JPU diperoleh secara bertahap.
"Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," papar JPU, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.
Sedangkan mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif memperoleh Rp5 miliar, Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto Rp453 juta, dan Komisaris PT Saolitech Media Sinergy Irwan Hermawan Rp119 miliar.
Kemudian, orang kepercayaan Irwan Hermawan yani Windi Purnama Rp500 juta, dan Direktur Utama Basis Utama Prima alias Basis Investment Muhammad Yusrizki Rp50 miliar.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)
Sumber: Tribunnews.com
Potret Uang Tunai Triliunan Sitaan Kejagung RI Korupsi Minyak Goreng, Total 3 Kali APBD Kepri 2025 |
![]() |
---|
Waketum Golkar Dito Ariotedjo Respons Kabar Airlangga Hartarto Mundur Jadi Ketum |
![]() |
---|
Jamintel Kejagung RI Pantau Proyek Revitalisasi Masjid Agung Batam |
![]() |
---|
Kejagung RI Beri Restu Tersangka Penggelapan di Batam Dapat Restorative Justice |
![]() |
---|
Kejagung RI Bakal Lelang 6 Tas Hermes Istri Benny Tjokro Akhir Januari 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.