OTT Basarnas

OTT KPK Seret Kepala Basarnas, Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Impunitas

Panglima TNI menegaskan tidak ada impunitas dalam peradilan militer terkait proses hukum dua oknum TNI dalam OTT KPK.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak ada impunitas dalam peradilan militer. Ini ia sampaikan sekaligus menjawab keraguan masyarakat terkait penanganan proses hukum dua oknum TNI buntut OTT KPK. 

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.

(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Kalau mau diubah dan sebagainya kita tunduk pada keputusan politik negara. Kita kan melaksanakan ini, ini adalah keputusan politik negara, ya kita laksanakan," tegas Yudo.

PRODUK Orba

Yudo bahkan membuka diri apabila masih ada keraguan di masyarakat terkait proses hukum di TNI.

Ia mempersilakan untuk melihat langsung proses hukum di lingkungan TNI.

"Jadi jangan selalu bilang produk Orde Baru, kita semuanya produk Orde Baru. Kita akui atau tidak, produk Orde Baru semuanya. Karena memang saat itu kita lalui semua. Jadi jangan terus menuduh TNI ini produk orde baru. Semua produk Orde Baru, ayo kita akui atau tidak," kata Yudo.

"Tentunya kita sudah berubah sesuai keputusan politik pemerintah. Kita sudah berubah, berubah, da berubah. Kalau nggak percaya. Ya ayo, datanglah ke TNI. Kami pun juga tidak tertutup untuk itu. Untuk berdiskusi, berkoordinasi, bersilaturahmi. Kami sekarang ini sudah terbuka. Jauh dibanding dengan zaman-zaman dulu. Kami sudah generasi-generasi penerus," sambung dia.

Saat ini, kata dia, generasinya lah yang telah menjadi pimpinan-pimpinan TNI.

Pimpinan-pimpinan TNI saat ini, kata dia, tunduk pada keputusan politik negara (terkait undang-undang yang mengatur TNI,-red).

PUSPOM TNI Sebut KPK Salahi Aturan

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko sebelumnya menyebut jika KPK menyalahi aturan terkait penetapan tersangka terhadap dua anggota aktif TNI.

"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk penetapan personel militer jadi tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Agung menuturkan, kewenangan untuk menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus hukum seharusnya berada di wilayah penyidik militer.

"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer, karena kami memiliki ketetentuan sendiri dan aturan sendiri. Mekanisme penetapan tersangka adalah kewenangan dari TNI, sebagaimana Undang-undang yang berlaku. Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami dengan KPK," ujar Agung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved