OTT Basarnas
OTT KPK Seret Kepala Basarnas, Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Impunitas
Panglima TNI menegaskan tidak ada impunitas dalam peradilan militer terkait proses hukum dua oknum TNI dalam OTT KPK.
Teddy terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat.
"Bahkan ada keputusan (peradilan militer yang menjatuhkan vonis) seumur hidup di 2016," kata dia.
Ia memastikan proses hukum di lingkungan TNI dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Undang-undang yang dimaksud yakni Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
TNI menurutnya tunduk pada hukum yang ada.
Sekadar informasi, menurut Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dimaksud Yudo, semua jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI memang harus diadili di peradilan militer.
Tetapi, pada tahun 2004 lahir Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Baca juga: Panglima TNI Jawab Sesumbar Pentolan KKB Papua Soal Nasib Pilot Susi Air
Dalam undang-undang tersebut, diatur untuk tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diadili di peradilan umum.
Sedangkan tindak pidana militer yang dilakukan prajurit TNI diadili oleh peradilan militer.
Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 65 ayat (2) UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi:
(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Namun, ada pasal lain dalam Undang-Undang tersebut yang menyatakan pasal tersebut baru berlaku apabila sudah ada Undang-Undang tentang peradilan militer yang baru.
Sehingga, sebelum ada undang-undang tentang peradilan militer yang baru maka yang masih berlaku adalah undang-undang tentang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dengan demikian, sampai saat ini prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer.
Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI Buntut OTT Basarnas dan Kritik Keras Novel Baswedan
Ketentuan yang dimaksud termuat dalam asal 74 ayat (1) dan (2) UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi:
Kata Pimpinan KPK Soal Pengunduran Diri Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu |
![]() |
---|
Fakta Baru OTT KPK Seret Dua Oknum TNI Pejabat Basarnas |
![]() |
---|
KPK Minta Maaf ke TNI Buntut OTT Basarnas dan Kritik Keras Novel Baswedan |
![]() |
---|
Wakil Ketua KPK Minta Maaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Buntut OTT |
![]() |
---|
Kepala Basarnas Tersangka Suap, KPK Jadwalkan Bertemu Panglima TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.