BARANG ILEGAL DI BATAM

Modus Obat dan Kosmetik Asal China Masuk Batam Tanpa Izin Edar

Polisi mengungkap modus obat dan kosmetik asal China masuk Batam tanpa izin edar hingga menumpuk di gudang di Batam Centre.

|
TribunBatam.id
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. di gudang tempat penyimpanan sejumlah barang impor ilegal asal China di Batam Center, Senin (7/8/2023). Sejumlah barang tanpa izin edar seperti obat, kosmetik hingga bahan pangan olahan ditemukan dalam gudang itu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah produk terdiri dari obat, kosmetik hingga bahan olahan pangan tampak menumpuk dari gudang yang berlokasi di Batam Centre, Senin (12/7/2023).

Sejumlah barang yang diduga ilegal serta tidak dilengkapi izin edar itu berasal dari China.

Anggota Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebeknya pagi tadi serta berkoordinasi dengan Balai POM di Batam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengungkap jika gudang ini diketahui sudah beroperasi sejak Februari.

Dari data sementara, sedikitnya terdapat 76.827 pcs kosmetik.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Bongkar Gudang di Batam Berisi Barang Ilegal, Ada Skincare

Beberapa di antaranya produk kecantikan mengandung kolagen serta skincare yang diketahui banyak ditemukan dengan mudah pada laman e-commerce.

Selanjutnya 385 obat, kemudian 213 obat tradisional.

Polisi bersama Balai POM di Batam juga menemukan sedikitnya belasan ribu suplemen kesehatan.

Serta sedikitnya 16.138 bahan pangan olahan.

"Sejumlah barang ini bisa sampai sini (Batam) pakai modus bertahap, kemudian ditumpuk di sini," bebernya.

Ia menambahkan, jika barang yang dikirim secara bertahap itu disebut bukan jenis bat-obatan.

Melainkan multi community.

Baca juga: BPOM Batam Ungkap Ciri Kosmetik Tanpa Merek yang Banyak Dijual Secara Ilegal

Nasriadi bahkan menunjukkan produk yang sudah siap dikirim.

Barang tersebut sudah dikemas rapi menggunakan plastik hitam.

Tujuan pengiriman barang itu Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Saat ini ada 2 pekerja dan pemilik yang diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

"Total ada empat orang," bebernya.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. mengungkap, ungkap kasus ini merupakan kerja sama apik antara Polda Kepri dengan instansi terkait.

Menurutnya, sudah ribuan item produk via Batam yang berhasil digagalkan.

"Produk kosmetik dan bahan makanan olahan impor yang masuk Batam ini patut diduga melanggar izin edar," ujarnya.(TribunBatam.id/*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved