KISRUH REMPANG

Taba Iskandar Bantah Proyek Rempang di Batam Saat Ini Lanjutan 2004, Itu Berbeda

Taba Iskandar bantah proyek Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam saat ini merupakan proyek lanjutan 2004. Kala itu ia masih Ketua DPRD Batam

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
Anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar (kanan) mengungkap sejarah proyek Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE) di Rempang yang ditandatangani saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Batam Periode 2000-2004. 

Ia menegaskan proyek saat ini dinamakan Proyek Strategis Nasional, bukan lagi KWTE.

Taba juga menilai pemerintah pusat mengetahui informasi dari Batam hanya setengah-setengah.

"Seperti statement Menteri Mahfud MD kemarin. Itu berarti tidak mengetahui informasi secara keseluruhan," katanya.

Untuk penyelesaiannya, ia meminta baik Pemerintah Pusat, BP Batam, maupun Pemko Batam bijak dalam menyelesaikan masalah Pulau Rempang, ini. Negara harus hadir sehingga tidak ada yang dirugikan, baik dari masyarakat ataupun rencana investasi pengembangan Pulau Rempang yang akan dibangun dengan konsep Rempang Eco-City tersebut.

Baca juga: Berujung Ricuh, Ini Deretan Fakta Demo Soal Rempang di Kantor BP Batam

“Tapi kenyataannya sekarang masyarakat di sana merasa dirugikan, mereka akan direlokasi, sedangkan sudah beranak-pinak di sana, bahkan sudah ada sebelum BP Batam dulunya Otorita Batam dan Kota Administratif Batam ada,” kata Taba.

Taba meminta pemerintah dan masyarakat duduk kembali. Pemerintah jangan memaksakan program relokasi ini.

Menurut Taba, relokasi tersebut tidak tepat. Beda halnya masyarakat yang tinggal di ruli (rumah liar). Jika sewaktu-waktu tanah yang ditempati akan difungsikan atau dibangun bisa direlokasi ke tempat lain.

Begitu juga dengan orang-orang yang membeli tanah di Pulau Rempang tersebut, negara berhak mengambilnya.

Ia mencontohkan dirinya yang memiliki dua hektare lahan di Rempang.

Ia dengan sukarela akan mengembalikan pada negara.

“Ambil punya Taba, karena Taba bukan penduduk situ, itu boleh diperlakukan (gusur). Itu resiko, sudah tau tanah status quo, kenapa dibeli. Jangan disamakan dengan penduduk asli atau tempatan. duluan mereka tinggal di situ sebelum terbentuknya BP Batam dan Kota Administrasi Batam,” kata Taba.

Taba menyarankan agar investasi ini jalan dan sesuai dengan harapan masyarakat, sebaiknya konsep pengembangan Rempang didesain ulang.

Itu dengan mengintegrasikan masyarakat tempatan ke dalam konsep pembangunan, tanpa melakukan relokasi.

Karena tidak semua lahan di Rempang dijadikan sebagai kawasan industri. Ada juga untuk pemukiman.

Taba mencontohkan dengan merenovasi rumah warga yang kurang layak dan menyediakan sarana tangkap bagi nelayan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved