PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Melamar Pekerjaan

Surat Keterangan Bebas Narkoba adalah surat resmi yang menunjukkan bahwa seseorang bukanlah pecandu narkoba. Simak cara mengurusnya.

TRIBUNBATAM.id/IST
Cara mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) untuk melamar pekerjaan. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) sudah banyak dijadikan sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar kerja.

Surat ini seringkali dibutuhkan untuk mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS), anggota TNI/Polri, hingga syarat masuk institusi pendidikan tertentu.

Bahkan, beberapa perguruan tinggi telah mencanangkan syarat kepemilikan SKBN bagi calon mahasiswa yang mendaftar. 

Menurut laman Cermati.com, Surat Keterangan Bebas Narkoba adalah surat resmi yang menunjukkan bahwa seseorang bukanlah pecandu narkoba.

Surat ini menjadi bukti bahwa seseorang tidak pernah mengonsumsi zat psikotropika, zat adiktif, dan narkotika, seperti, ganja, kokain, sabu, dan lain sebagainya. 

Proses mendapatkan surat keterangan bebas narkoba biasanya melibatkan tes urine atau tes darah yang dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih.

Hasil dari tes tersebut akan digunakan untuk menentukan apakah seseorang positif atau negatif dalam penggunaan atau keterlibatan narkoba.

Jika hasil tes menunjukkan negatif, maka seseorang dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba sebagai bukti bahwa ia tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Cara Mengurus SKCK di Polsek Sekupang, Simak Syarat dan Biayanya

Baca juga: Tata Cara Mengurus Berkas Kendaraan Bermotor Pribadi Keluar dari Batam

Untuk membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba, Anda dapat mengunjungi fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang melayani tes narkoba.

Selain itu, surat bebas narkoba juga bisa diurus di kepolisian dan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN).

Namun, Anda harus mengikuti rangkaian uji lab terlebih dahulu untuk memastikan tubuh bebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, serta zat adiktif lainnya seperti ganja, sabu, heroin, kokain, sampai obat penenang dan pil koplo.

Syarat membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Sebelum mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Narkoba, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan oleh para pemohon, yaitu:

  • Pas foto berukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 3 lembar.
  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), baik yang asli maupun yang sudah difotokopi sebanyak 1 lembar.
  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
  • Membayar biaya administrasi untuk keperluan uji laboratorium.

Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Dilansir dari laman rsko-jakarta.com, berikut langkah-langka dan prosedur memperoleh Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta:

  • Pemohon datang langsung ke RSKO Jakarta, tidak dapat diwakili.
  • Kemudian pemohon menuju meja pendaftaran menyampaikan maksud dan tujuan untuk memperoleh SKBN.
  • Mengisi formulir yang disediakan oleh bagian pendaftaran.
  • Melampirkan fotokopi KTP di formulir pendaftaran
  • Setelah melengkapi formulir pendaftaran, pemohon menuju loket Kasir untuk melakukan pembayaran.
  • Lalu menuju ke area Nurse Station menyerahkan berkas formulir SKBN dan melaksanakan pelayanan konsultasi di Poli Napza / SKBN.
  • Pemohon sebaiknya memberikan informasi ke dokter jika saat ini dalam proses pengobatan / meminum obat tertentu.
  • Selanjutnya pemohon menuju bagian laboratorium untuk melaksanakan pemeriksaan urine
  • Setelah pemeriksaan urine, SKBN bisa diambil sekitar 1-1,5 jam di Nurse Station Instalasi Rawat Jalan.
  • Bila pemohon membutuhkan fotokopi dengan legalisir bisa didapatkan di loket Kasir, Pemohon dapat mengambil hasil legalisir di Nurse Station Instalasi Rawat Jalan.

Baca juga: Cara Mengajukan Tambahan Modal Usaha di Pegadaian, Simak Syaratnya

Baca juga: Cara Mengurus Surat Ahli Waris di Kelurahan, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved