BATAM TERKINI
Demo Hari Ini, Buruh Minta UMK Batam 2024 Naik Jadi Rp 5 Juta
Buruh di Batam kembali unjuk rasa di depan Kantor Pemko Batam hari ini. Buruh minta UMK Batam 2024 naik jadi Rp 5 juta
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah serikat pekerja menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Jumat (27/10/2023).
Dalam tuntutannya, buruh meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam 2024 mendatang sebesar 15 persen atau lebih kurang Rp 600 ribu.
Seperti diketahui, saat ini Kota Batam merupakan daerah dengan UMK 2023 tertinggi di Kepulauan Riau (Kepri), yakni Rp 4.500.000. Jika UMK Batam tahun depan naik 15 persen, ditambah UMK saat ini maka UMK tahun depan naik menjadi Rp 5,1 juta.
Sementara itu, Kabupaten Lingga memiliki UMK terendah di provinsi ini, yaitu Rp 3.279.194.
Besaran UMK di Kepri ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yafet Ramon mengatakan, kenaikan harga komoditi pokok, seperti beras, turut berimbas pada pengeluaran buruh.
Sehingga kenaikan 15 persen dinilai layak untuk memenuhi kebutuhan setiap bulannya.
Baca juga: Buruh Gajinya Sebatas UMK, Tak Akan Mampu Melakukan Money Politic
"Itu adalah layak untuk kami. Karena ekonomi juga terus membaik. Kondisi saat ini jauh lebih baik dari pada tahun 2023 lalu," tutur pria berambut gondrong ini.
Kenaikan upah 15 persen atau lebih kurang Rp 600 ribu dinilai cukup untuk buruh di 2024 mendatang.
Ia berharap saat pembahasan nanti, pemerintah bisa berpihak kepada buruh.
Menurutnya, kenaikan 15 persen ini tidak akan memberatkan pengusaha.
"Belakangan ini kenaikan sangat kecil. Bahkan kenaikan Rp 30 ribu tetap kami terima. Jadi dengan kenaikan ekonomi, dan kenaikan harga beras, kami meminta usulan kami ini dikabulkan saat pembahasan mendatang," ujarnya.
Baca juga: Sikap Kadisnaker Batam terkait Tuntutan Buruh Upah Minimum 2024, Singgung Aturan
Selain itu, buruh juga menyampaikan agar dalam pembahasan UMK nanti dimasukkan pembahasan upah di atas UMK berlaku. Ada poin yang menjelaskan perbedaan gaji buruh yang sudah bekerja setahun, dengan yang baru bekerja.
"Tidak mungkin sama semua gaji buruh baru, dengan yang sudah lama bekerja. Kami minta ada poin ini saat pembahasan," katanya. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Bahas RKUHAP, DPR RI Kumpulkan Aparat Penegak Hukum di Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.