KISRUH REMPANG
Sidang Praperadilan Kasus Rempang di PN Batam, Sikap Termohon Jadi Sorotan
Sidang praperadilan kasus Rempang perdana digelar di PN Batam hari ini, Selasa (31/10/2023).
Pihak termohon yang hadir adalah dari Polresta Barelang.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang sempat meminta kepada hakim agar terdakwa hadir di ruang sidang, namun hakim tunggal Yudith Wirawan menyatakan bahwa permintaan tersebut akan dipertimbangkan.
HASIL Sidang Perdana
Sidang praperadilan selesai pada pukul 11.00 WIB.
Ketika keluar, awak media mencoba untuk mewawancarai pihak Polresta Barelang selaku termohon, namun mereka belum bersedia memberikan keterangan.
Sementara Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyampaikan hasil sidang mereka.
Baca juga: KPU Batam Tanggapi Nasib DPT di Rempang Pasca Banyak Warga Terdampak Relokasi
"Fokus utama dari permohonan kami adalah untuk menguji apakah penetapan tersangka telah didukung oleh bukti yang cukup. Kehadiran kami di sini adalah untuk memperjuangkan hak dan keadilan. Kami tidak bermain di jalanan, melainkan bermain di tempat yang telah disediakan negara untuk memenuhi proses-proses hukum yang akan menentukan keadilan," kata Mangara Sijabat dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional lainnya, Sopandi, mengungkapkan sangat menyayangkan karena pihak termohon dari Polresta Barelang tidak mempersiapkan jawaban atas surat permohonan praperadilan yang telah dibacakan, sehingga memperlambat waktu.
"Sebenarnya, pembacaan permohonan seharusnya diikuti oleh jawaban dari termohon pada sore hari ini (Selasa sore). Mereka sebenarnya sudah menerima permohonan praperadilan ini satu minggu yang lalu. Sehingga seharusnya mereka sudah siap dengan jawaban hari ini. Besok (Rabu) akan masuk ke tahap replik dan duplik. Pada Kamis sudah bisa dimulai pembuktian dengan saksi ahli maupun saksi yang bersumber langsung dari keluarga," kata Sopandi.(TribunBatam.id/Aminuddin)
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.