KISRUH REMPANG

Sidang Praperadilan Kasus Rempang di PN Batam, Sikap Termohon Jadi Sorotan

Sidang praperadilan kasus Rempang perdana digelar di PN Batam hari ini, Selasa (31/10/2023).

TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
SIDANG PRAPERADILAN KASUS REMPANG - Sidang praperadilan status tersangka dalam bentrok depan BP Batam terkait polemik Rempang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/10/2023). 

Pihak termohon yang hadir adalah dari Polresta Barelang.

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang sempat meminta kepada hakim agar terdakwa hadir di ruang sidang, namun hakim tunggal Yudith Wirawan menyatakan bahwa permintaan tersebut akan dipertimbangkan.

HASIL Sidang Perdana

Sidang praperadilan selesai pada pukul 11.00 WIB.

Ketika keluar, awak media mencoba untuk mewawancarai pihak Polresta Barelang selaku termohon, namun mereka belum bersedia memberikan keterangan.

Sementara Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyampaikan hasil sidang mereka.

Baca juga: KPU Batam Tanggapi Nasib DPT di Rempang Pasca Banyak Warga Terdampak Relokasi

"Fokus utama dari permohonan kami adalah untuk menguji apakah penetapan tersangka telah didukung oleh bukti yang cukup. Kehadiran kami di sini adalah untuk memperjuangkan hak dan keadilan. Kami tidak bermain di jalanan, melainkan bermain di tempat yang telah disediakan negara untuk memenuhi proses-proses hukum yang akan menentukan keadilan," kata Mangara Sijabat dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.

Tim Advokasi Solidaritas Nasional lainnya, Sopandi, mengungkapkan sangat menyayangkan karena pihak termohon dari Polresta Barelang tidak mempersiapkan jawaban atas surat permohonan praperadilan yang telah dibacakan, sehingga memperlambat waktu.

"Sebenarnya, pembacaan permohonan seharusnya diikuti oleh jawaban dari termohon pada sore hari ini (Selasa sore). Mereka sebenarnya sudah menerima permohonan praperadilan ini satu minggu yang lalu. Sehingga seharusnya mereka sudah siap dengan jawaban hari ini. Besok (Rabu) akan masuk ke tahap replik dan duplik. Pada Kamis sudah bisa dimulai pembuktian dengan saksi ahli maupun saksi yang bersumber langsung dari keluarga," kata Sopandi.(TribunBatam.id/Aminuddin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved