KISRUH REMPANG

Putusan Sidang Praperadilan Soal Rempang BESOK, Berikut Perjalanan Perkaranya

Putusan sidang praperadilan soal bentrok Rempang hingga puluhan orang jadi tersangka digelar di PN Batam, Senin (6/11/2023) besok.

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG PRAPERADILAN REMPANG - Tim bidang hukum Polresta Barelang sebagai termohon menyerahkan kesimpulan kepada hakim di ruang sidang Letnan Jendral TNI Purn Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (3/11/2023). Putusan terkait sidang praperadilan ini rencananya akan dibacakan, Senin (6/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Putusan sidang praperadilan terkait status tersangka dalam bentrokan depan kantor BP Batam terkait rencana investasi di Pulau Rempang rencananya akan disampaikan Senin (6/11/2023).

Putusan sidang praperadilan terkait polemik Rempang ini akan dibacakan hakim di PN Batam.

Sebanyak 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat demonstrasi itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Gugatan ini diajukan melalui Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang pada Kamis (19/10/2023) pagi.

Demo terkait rencana investasi di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terjadi pada 11 September 2023.

Sejumlah warga menolak rencana pengembangan kawasan Rempang Eco City oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) yang dikaitkan dengan pengusaha Tommy Winata.

Warga mengklaim bahwa lahan yang akan digunakan untuk proyek tersebut merupakan kampung adat masyarakat Melayu.

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Manggara Sijabat, yang menjadi salah satu anggota tim advokasi, gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum terakhir setelah pihak kepolisian tidak memberikan respons atas surat penangguhan penahanan yang diajukan sebelumnya.

Surat penangguhan penahanan tersebut didukung oleh jaminan dari pengacara dan keluarga para tersangka.

“Kami ingin agar pengadilan memutuskan apakah penahanan mereka adalah tindakan yang sah atau tidak. Ini adalah hak yang diatur oleh undang-undang,” ujar Manggara Sijabat.

Ia juga mengatakan bahwa dari 35 tersangka yang ditahan, lima di antaranya telah menggunakan layanan bantuan hukum masing-masing, namun tetap berkoordinasi dengan tim advokasi.

Sopandi, anggota Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang lainnya, menambahkan bahwa ada banyak kejanggalan terkait penahanan dan penetapan tersangka.

Ia menyebut bahwa surat-surat yang diterima dari Polresta Barelang tidak memiliki nomor yang jelas, padahal seharusnya surat penangkapan dan penetapan sebagai tersangka memiliki nomor yang tertulis.

“Kami menduga ada rekayasa dalam penanganan kasus ini. Kami juga mempertanyakan dasar hukum penahanan mereka, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak,” kata Sopandi.

Sidang perdana digelar Selasa, 31 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan permohonan.

Berikut perjalanan perkaranya hingga menjelang putusan yang dirangkum TribunBatam.id.

SIDANG Perdana

Sidang praperadilan terkait bentrok depan kantor BP Batam seputar polemik Rempang hingga menetapkan puluhan tersangka, Senin (11/9) mulai bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Batam.

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menjalani sidang pertama gugatan praperadilan mereka.

Adapun agenda dalam sidang praperadilan hari ini merupakan pembacaan permohonan yang ditujukan kepada 30 tersangka dalam bentrok terkait rencana investasi di Pulau Rempang.

Sidang gugatan praperadilan akan berlangsung dan dibatasi waktu selama 7 hari kalender terhitung mulai dari 31 Oktober 2023.

Proses sidang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dan dilakukan serentak di tiga ruang berbeda.

Satu dari ketiga sidang yang dilakukan, berlangsung di ruangan Letjend TNI (Purn) Ali Said, dipimpin oleh hakim tunggal Yudith Wirawan.

Dari pemohon ada perwakilan dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dan termohon Kapolda Kepri cq Kapolresta Barelang cq Kasat Reskrim Polresta Barelang, diwakili Tim Bidang Hukum Polda Kepri.

Adapun gugatan dalam praperadilan ini masih terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan para tersangka yang terlibat aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang, yang didaftarkan pada Kamis (19/10/2023) lalu.

Warga Batam yang jadi keluarga tersangka aksi solidaritas Rempang, 11 September 2023 ikut hadir di PN Batam.

Berita Selengkapnya >>>>>>>>

PERMINTAAN Tim Advokasi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dalam sidang praperadilan perdana meminta agar menghadirkan puluhan terdakwa dalam persidangan.

Sidang praperadilan terkait Rempang ini merupakan perdana digelar di PN Batam.

Dalam sidang praperadilan terkait bentrok Rempang, pemohon atau termohon membawa saksi, ahli dan bekas pendukung lainnya dalam persidangan.

"Kami memohon menghadirkan para terdakwa untuk hadir di persidangan saat agenda duplik," kata salah satu perwakilan tim advokasi, Selasa (31/10/2023).

Hakim tunggal Yudith Wirawan pun menjawab jika hal itu sudah diwakili oleh tim advokasi.

Pihaknya pun mencatat serta akan mempertimbangkannya.

Dalam penyampaian permohonan di persidangan, perwakilan tim advokasi menyampaikan pokok dari gugatan praperadilan tersebut.

Di antaranya ialah penetapan terdakwa yang dianggap cacat formil dan tidak sah secara hukum.

Sebab surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah ditunjukkan oleh termohon kepada pemohon.

"Surat penangkapan hingga SPDP tidak pernah ditunjukkan oleh termohon kepada pemohon," ujar perwakilan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang di persidangan, Selasa (31/10/2023).

Dengan demikian, atas hal tersebut, termohon dianggap menghilangkan hak konstitusi pemohon.

Dalam persidangan ia juga menambahkan, beberapa pasal yang disangkakan termohon terhadap pemohon, pasalnya tidak ada di KUHP, hal ini terkesan terburu-buru.

"Apabila hal ini disebut sebagai kelalaian atau typo dari termohon, kenapa pasal tersebut juga ditampilkan secara berulang dalam perkara," tambahnya.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap 30 orang yang terlibat kericuhan di Kantor BP Batam terkesan terlalu terburu-buru.

BERITA Selengkapnya >>>>>>>

SOROTI Sikap Termohon

Suasana haru memenuhi ruang sidang prapedilan status tersangka bentrok terkait polemik Rempang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Batam, Selasa (31/10/2023).

Sejak pagi, keluarga dan kerabat para tersangka yang ditangkap saat unjuk rasa solidaritas Rempang pada 11 September 2023 di depan kantor BP Batam telah memenuhi kantor pengadilan.

Tidak hanya mereka, tetapi juga warga lain yang bersimpati turut hadir.

Sejumlah keluarga, kerabat termasuk warga Rempang tiba di PN Batam sejak pukul 08.00 WIB.

Mereka dengan penuh kesabaran menunggu pintu ruang sidang praperadilan itu dibuka.

Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Batam mengadakan sidang perdana Praperadilan pada pukul 10.00 WIB untuk memutuskan apakah penetapan status tersangka terhadap 30 warga pendemo yang menentang relokasi Rempang apakah sah atau tidak.

Sidang ini merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.

Ketika pintu ruang sidang terbuka, keluarga dan warga langsung berjubel ke dalam ruangan.

Bahkan petugas PN Batam harus membuka pintu lebar-lebar untuk memungkinkan warga yang tidak mendapatkan tempat duduk untuk menyaksikan sidang dari luar.

Untuk mempercepat proses persidangan, pembacaan permohonan dilaksanakan secara bersamaan di tiga ruang berbeda dengan hakim tunggal.

Ruang sidang pertama yang dibuka adalah Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH. Hakim yang memimpin sidang di ruang ini adalah Yudith Wirawan.

Ketika hendak memulai sidang, Yudith menunjuk ke arah wartawan dan warga yang merekam dengan ponsel mereka.

"Siapa yang merekam dari mana? Kalau ada wartawan, tolong sebutkan dari media mana, boleh mengambil gambar sekarang, tapi jangan merekam selama sidang," tambahnya.

Berita Selengkapnya >>>>>>>>>

POIN Pemohon

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang membacakan permohonan terhadap termohon yang juga hadir pada Selasa (31/10/2023).

Sidang praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polresta Barelang terhadap 30 orang yang diamankan saat aksi unjuk rasa di kantor BP Batam (11/9/2023).

Agenda dalam persidangan yang telah dilangsungkan siang tadi, Tim Advokasi Solidaritas membacakan permohonan didalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Yudith Wirawan.

Menurut perwakilan tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, terdapat beberapa pasal yang disangkakan termohon terhadap pemohon, pasalnya tidak ada di KUHP alias fiktif.

"Dalam surat tersebut pemohon disangka melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 212 KUHP dan pasal 213 ayat E 2 KUHP, dan pasal 214 ayat 2 ke 2 E KUHP, dan pasal 10 ayat 2 ke 2 E KUHP yang secara nyata beberapa pasal tersebut tidak ada dimuat dalam kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP," ujar salah satu Perwakilan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dalam persidangan.

Ia juga membacakan permintaan tim advokasi yakni meminta hakim memutuskan proses ini seadil-adilnya.

"Berdasarkan uraian pemohon tersebut maka dengan ini kami meminta pengadilan negeri batam, oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan kasus pidana," imbuhnya.

Berkenaan hal tersebut, agenda replik atau jawaban dari termohon akan disampaikan besok (1/11/2023).

Berita Selengkapnya >>>>>>>

POLRESTA Barelang Menjawab

Sidang praperadilan kasus Rempang di Pengadilan Negeri (PN) Batam masuk hari kedua.

Dalam persidangan ini, Tim Bidang Hukum Kepolisian memberikan jawaban dari pokok permohonan yang diajukan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mewakili puluhan terdakwa, Rabu (1/11/2023).

Sidang terbagi di tiga ruangan di PN Batam. Tiap ruangan diwakili dari pemohon dan termohon.

Salah satunya dalam sidang enam perkara bentrok di BP Batam yang dipimpin hakim tunggal Yudith Wirawan di ruang persidangan Letjend TNI (Purn) Ali Said.

Dalam persidangan ini, Tim Bidang Hukum Termohon menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk tindakan yang melanggar hukum.

"Bahwa barang siapa yang secara sengaja menghancurkan atau merusak tempat umum atau bangunan yang menimbulkan bahaya umum bagi orang, dan nyawa orang lain atau paksaan, dan perlawanan terhadap nyawa yang sedang melakukan tugas jasa, yang mengakibatkan luka atau luka berat atau barang siapa secara terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata salah satu perwakilan Tim Bidang Hukum Termohon dalam persidangan.

Ia melanjutkan, sesuai surat pelimpahan dari Ditreskrim Polda Kepri ke Polresta Barelang terkait penyidikan yang dilakukan, Polresta terbitkan surat penyidikan.

"Kemudian Polresta Barelang menerbitkan surat penyidikan pada 14 September 2023, kemudian sebanyak 22 saksi dimintai keterangan," katanya.

Dengan surat penyidikan tersebut, ditambah dengan barang bukti dan hasil visum dari petugas kepolisian, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam yang terluka saat bentrokan terjadi pada Senin, 11 September 2023 lalu, para warga yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan adanya dua alat bukti keterangan para saksi dan surat, maka para pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujar perwakilan tim termohon.

Selanjutnya, terhadap enam tersangka yang telah dilakukan penangkapan dan dilakukan penyidikan telah dilayangkan surat tembusan ke pihak keluarga.

"Benar, termohon telah mengirimkan kepada Kejaksaan Negeri Batam SPDP dengan nomor 287 tertanggal 15 September 2023 yang diteruskan kepada pihak keluarga masing-masing tersangka sebanyak enam tersangka," tambahnya.

Tim Bidang Hukum Termohon atau dari kepolisian menyatakan bahwa penyidik telah melakukan tindakan hukum berupa penangkapan tersangka, penahanan secara sah dan formil yang telah dilanggar oleh pemohon.

Sementara itu, hakim Yudith memberikan waktu kepada pemohon menyiapkan replik, yang akan dilanjutkan nanti pukul 16:00 WIB.

Berita Selengkapnya >>>>>>>>

KESIMPULAN Dua Pihak

Sidang praperadilan status tersangka 30 warga dalam bentrok terkait polemik Rempang masih bergulir di PN Batam.

Jumat (3/11/2023), Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dan Tim Bidang Hukum Polresta Barelang menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada hakim.

Sidang praperadilan itu digelar ruang Letnan Jendral TNI Purn Ali Said Pengadilan Negeri Batam.

Hakim tunggal Yudith Wirawan menyatakan membuka persidangan agenda kesimpulan sekira pukul 15.15 WIB.

"Sidang dengan agenda kesimpulan dibuka," kata hakim setelahnya mengetuk palu pengadilan.

Agenda dal ruang sidang ini terkait kasus 6 perkara yang mana selanjutnya kesimpulan tersebut diserahkan kepada hakim tunggal.

Penyerahan kesimpulan usai melalui proses pemeriksaan saksi-saksi baik dari keluarga maupun dari saksi ahli yang telah dilakukan sebelumnya pada hari Kamis (2/11) sore.

Sidang dipimpin hakim tunggal.

Kedua pihak menyerahkan kesimpulan masing-masing secara tertulis kepada hakim.

Dalam agenda sidang yang tak berlangsung lama tersebut, kedua pihak tidak membacakan kesimpulan dalam persidangan.

Pantauan di lokasi, hanya beberapa perwakilan keluarga yang membersamai perwakilan dari pemohon untuk menyerahkan kesimpulan yang menunggu di luar ruang sidang.

Sedangkan dari termohon hanya diwakili oleh tim bidang hukum Polresta Barelang.

Setelah kesimpulan dari masing-masing pihak diserahkan, sidang ditutup, dan hakim akan melanjutkan kembali sidang praperadilan pada hari Senin, 6 November 2023 untuk pembacaan keputusan.

Berita Selengkapnya >>>>>>> (TribunBatam.id/Aminuddin/Bereslumbantobing/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved