Dewas KPK Panggil Firli Bahuri Lagi, Buntut Dugaan Pemerasan eks Mentan SYL

Dewas KPK memanggil Ketua KPK Firli Bahuri untuk kesekian kalinya terkait dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

YOUTUBE/KPK
Dewas KPK kembali memanggil Ketua KPK, Firli Bahuri untuk klarifikasi terkait bertemu pihak yang berperkara, dalam hal ini eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto Ketua KPK saat konferensi pers. 

Alasan Dewas meminta pemajuan jadwal karena padatnya kegiatan di hari Selasa.

"Kami ajukan, karena jadwal dewas di Selasa padat persiapan untuk raker (rapat kerja)," jelas Albertina melansir Tribunnews.com.

Kendati memajukan jadwal, Albertina mengaku belum mendapat konfirmasi kehadiran dari Firli.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang itu berharap Firli tidak lagi menunda-nunda proses klarifikasi di Dewas KPK.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Minta Diperiksa di Bareskrim, Kasus Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan

"Belum. Moga-moga tidak menunda lagi, karena dewas ingin segera menyelesaikan laporan-laporan ini.

Soalnya, kata Albertina, tinggal Firli Bahuri sebagai terlapor yang belum diperiksa oleh Dewas KPK.

"Ya Pak FB sebagai terlapor belum diklarifikasi," katanya.

EMPAT Pimpinan KPK Kompak Tak Hadir

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sebelumnya memanggil lima pimpinan KPK untuk diminta keterangannya terkait dugaan pelanggaran etik bertemu dengan pihak berperkara.

Dalam hal ini eks Mentan, SYL.

Namun, hanya satu pimpinan yang mengonfirmasi hadir, yaitu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri serta tiga wakil ketua lainnya, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak akan dijadwalkan ulang.

Terkait hal ini, anggota Dewas KPK, Albertina Ho buka suara.

Menurutnya Dewas KPK tak memiliki wewenang untuk memanggil paksa pimpinan KPK yang tak memenuhi permintaan klarifikasi hari ini.

Baca juga: Data KPK Soal Korupsi, Swasta Terbanyak, Firli Bahuri Ungkap Sebabnya

"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan toh," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved