Dewas KPK Panggil Firli Bahuri Lagi, Buntut Dugaan Pemerasan eks Mentan SYL
Dewas KPK memanggil Ketua KPK Firli Bahuri untuk kesekian kalinya terkait dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
TRIBUNBATAM.id - Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir.
Selain menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Firli Bahuri juga diminta klarifikasinya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK rencananya memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (13/11/2023) besok.
Firli Bahuri akan diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik bertemu dengan pihak beperkara dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu Dewas KPK juga akan meminta keterangan Firli Bahuri ihwal adanya dugaan pemerasan terhadap SYL.
Baca juga: Kunjungan Firli Bahuri ke Aceh saat Makan Durian VIRAL, KPK Buka Suara
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap Firli terkait dengan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli seharusnya diperiksa bersama empat pimpinan KPK lain pada 27 Oktober 2023.
Namun, pria berusia 60 tahun itu meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan memiliki agenda lain.
Alhasil, purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Sementara itu, empat pimpinan lain sudah diperiksa Dewas terkait dugaan pelanggaran etik ini.
Tinggal Firli yang hingga kini belum didengar keterangannya.
Awalnya, Dewas KPK menjadwalkan untuk memeriksa Firli pada Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Bantah Bertemu SYL di Rumah Kartanegara, Eks Penyidik KPK Singgung Masalah Foto
Namun, di hari itu, agenda Dewas padat karena ada persiapan rapat kerja, akhirnya jadwal pemeriksaan diajukan ke Senin.
"Klarifikasi, Pak FB (Firli Bahuri) diajukan ke hari Senin tanggal 13 November jam 10.00," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023).
Albertina mengatakan bukan Firli yang meminta jadwal pemeriksaan dimajukan, melainkan dewas sendiri.
Alasan Dewas meminta pemajuan jadwal karena padatnya kegiatan di hari Selasa.
"Kami ajukan, karena jadwal dewas di Selasa padat persiapan untuk raker (rapat kerja)," jelas Albertina melansir Tribunnews.com.
Kendati memajukan jadwal, Albertina mengaku belum mendapat konfirmasi kehadiran dari Firli.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang itu berharap Firli tidak lagi menunda-nunda proses klarifikasi di Dewas KPK.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Minta Diperiksa di Bareskrim, Kasus Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan
"Belum. Moga-moga tidak menunda lagi, karena dewas ingin segera menyelesaikan laporan-laporan ini.
Soalnya, kata Albertina, tinggal Firli Bahuri sebagai terlapor yang belum diperiksa oleh Dewas KPK.
"Ya Pak FB sebagai terlapor belum diklarifikasi," katanya.
EMPAT Pimpinan KPK Kompak Tak Hadir
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sebelumnya memanggil lima pimpinan KPK untuk diminta keterangannya terkait dugaan pelanggaran etik bertemu dengan pihak berperkara.
Dalam hal ini eks Mentan, SYL.
Namun, hanya satu pimpinan yang mengonfirmasi hadir, yaitu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri serta tiga wakil ketua lainnya, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak akan dijadwalkan ulang.
Terkait hal ini, anggota Dewas KPK, Albertina Ho buka suara.
Menurutnya Dewas KPK tak memiliki wewenang untuk memanggil paksa pimpinan KPK yang tak memenuhi permintaan klarifikasi hari ini.
Baca juga: Data KPK Soal Korupsi, Swasta Terbanyak, Firli Bahuri Ungkap Sebabnya
"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan toh," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Adapun Firli Bahuri dan pimpinan lainnya yang tak bisa memenuhi undangan Dewas KPK hari ini memiliki alasan masing-masing.
"Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK, Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," kata Albertina.
Albertina belum membeberkan alasan Firli meminta agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Di lain sisi, dia menyebut pihaknya akan mengecek lagi jam pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dalam rangka pendalaman laporan etik tersebut, Dewas KPK juga telah meminta keterangan SYL.
Dewas KPK membuka peluang untuk meminta keterangan sejumlah pihak lainnya.
"(SYL) sudah diperiksa kemarin," ujar Albertina seperti melansir Tribunnews.com.
Baca juga: Harun Masiku dan PR Besar KPK, Novel Baswedan Singgung Kepemimpinan Firli Bahuri
Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL.
Duduk sebagai pelapor yakni Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Laporan tersebut mengacu pada aturan insan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antikorupsi itu.
KPK pun tak masalah atas adanya laporan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli.
KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada Dewas KPK.
"Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama)
| Mensesneg Pratikno Sebut Firli Bahuri Mengundurkan Diri Dari Jabatan Ketua KPK |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka |
|
|---|
| Bahas Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK, Dewas Datangi Bareskrim |
|
|---|
| Polisi Sita Ponsel eks Mentan SYL Buntut Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK |
|
|---|
| Polda Metro Akan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/alasan-kpk-langsung-tahan-gubernur-sulsel-nurdin-abdullah-usai-ditetapkan-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.