UPAH PEKERJA

Apindo Batam Minta Pengusaha Terima UMP Kepri 2024 Meski Usulan Tak Diakomodir

Ketua Apindo Batam menyebut UMP Kepri yang baru ditetapkan tak berpengaruh, bahkan kemungkinan tak dipakai pengusaha. Apa alasannya?

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
UMP KEPRI 2024 - Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid meminta pengusaha menerima penetapan UMP Kepri 2024 meski usulan Apindo tak diakomodir. 

UMP Kepri 2024

Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau atau UMP Kepri 2024 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 3.402.492.

Besaran UMP Kepri 2024 itu naik 3,76 persen dibandingkan UMP Kepri 2023 lalu, yakni Rp Rp 3.279.194.

Kepala Disnaker, Kepri, Mangara M Simarmata mengungkap jika Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan UMP Kepri 2024 hari ini.

“Baru hari ini ditetapkan pak gubernur,” ujarnya, Selasa (21/11/2023).

Keputusan itu lanjut Mangara, tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri Tahun 2024.

Terdapat tiga variabel yang menjadi rujukan dalam penetapan UMP Kepri 2024 ini.

Pertama adalah pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri, tingkat inflasi, dan koefisien alpha.

“Untuk koefesien alpha yang akan digunakan berkisar 0,1-0,3. Keputusan ini, tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan,” bebernya.

Baca juga: Apindo Tak Dilibatkan Dalam Pembahasan Ranperda Penempatan Tenaga Kerja di Batam

Sebagai informasi, UMP Kepri pada tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194.

Tahun 2022 nilai UMP Kepri sebesar Rp 3.050.172.

Bila dibandingkan tahun 2023, mengalami kenaikan 7,51 persen.

Untuk tahun 2021, besaran UMP Kepri sebesar Rp 3.005.460.

Kemudian nilai UMP pada 2020 sebesar Rp 3.005.383. Dan tahun 2019 nilanya Rp 2.769.683.

Bila dilhat dari lima tahun belakangan ini, kenaikan nilai UMP paling besar pada 2020 dibandingkan 2019.

Kenaikan itu sebesar 8,51 persen.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved