UPAH PEKERJA

DPRD Kepri Komentari UMP Kepri 2024, Uba Singgung Selisih Tuntutan Serikat

Penetapan UMP Kepri 2024 dapat komentar dari anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging. Ia menyinggung selisih dari tuntutan serikat.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging mengimentari penetapan UMP Kepri 2024 yang disahkan hari ini, Selasa (21/11/2023). Foto saat politisi Hanura menyampaikan nasib warga Rempang di akhir sidang paripurna DPRD Kepri membahas HUT Kepri, Selasa (19/9). 

Meskipun sebenarnya penetapan UMP Kepri tidak begitu berpengaruh dan mungkin tidak akan dipakai di semua daerah di Kepri.

Menurutnya, rata rata, UMK yang berlaku di Kepri sudah berada di atas UMP.

Kepala Disnaker, Kepri, Mangara M Simarmata sebelumnya mengungkap jika Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan UMP Kepri 2024 hari ini.

Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau atau UMP Kepri 2024 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 3.402.492.

Besaran UMP Kepri 2024 itu naik 3,76 persen dibandingkan UMP Kepri 2023 lalu, yakni Rp Rp 3.279.194.

Baca juga: UMP Kepri 2024 Tinggal Menghitung Hari, Disnaker Kepri Minta Waktu

"Kami mengimbau kepada para pengusaha untuk menerima dan menjalankan besaran kenaikan yang ada di UMP ini," kata Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid.

Rafki menuturkan besaran kenaikan ini sebenarnya lebih tinggi dari yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi unsur Apindo.

Namun pihaknya tidak masalah usulan tersebut tidak diakomodir.

Jika dilihat dari besaran kenaikannya sekitar 3,76 persen, Apindo bisa menerimanya.

Menurut Apindo, kenaikan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami bisa menerima alasan Gubernur menetapkan nilai alfa tertinggi yaitu 0,3 untuk formulasi kenaikan UMP tahun ini. Kami akan patuhi ketetapan UMP yang sudah diterbitkan oleh Gubernur tersebut," katanya.

Apindo Batam juga mengapresiasi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan UMP sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam aturan.

Sebab Menaker Ida Fauziyah sebelum meminta agar penetapan UMP Kepri agar ditetapkan paling lambat hari ini.

"Kalau kami baca dasar penetapan UMP tersebut, kami menilai sudah sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Artinya Gubernur Kepri dalam hal ini sudah patuh dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved