UPAH PEKERJA

DPRD Kepri Komentari UMP Kepri 2024, Uba Singgung Selisih Tuntutan Serikat

Penetapan UMP Kepri 2024 dapat komentar dari anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging. Ia menyinggung selisih dari tuntutan serikat.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging mengimentari penetapan UMP Kepri 2024 yang disahkan hari ini, Selasa (21/11/2023). Foto saat politisi Hanura menyampaikan nasib warga Rempang di akhir sidang paripurna DPRD Kepri membahas HUT Kepri, Selasa (19/9). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging mengomentari UMP Kepri 2024 yang hari ini ditetapkan.

Politisi Hanura ini menilai, kenaikan UMP Kepri 2024 yang ditetapkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menjembatani usulan kedua pihak.

Kepala Disnaker, Kepri, Mangara M Simarmata sebelumnya mengungkap jika Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau atau UMP Kepri 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.402.492.

Besaran UMP Kepri 2024 itu naik 3,76 persen dibandingkan UMP Kepri 2023 lalu, yakni Rp Rp 3.279.194.

Uba memandang penetapan UMP Kepri 2024 juga disesuaikan dengan inflasi di Kepri.

"Kalau melihat kenaikan 3,76 persen. Artinya ada selisih jika dibandingkan dengan tuntutan serikat pekerja," ujar Uba Ingan Sigalingging, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Apindo Batam Minta Pengusaha Terima UMP Kepri 2024 Meski Usulan Tak Diakomodir

Dalam hal penyesuaian upah ini, Uba melihat pemerintah bisa menjembatani kedua pihak, baik pengusaha dan pekerja.

Lantaran masing-masing memiliki argumentasi yang didasarkan atas aturan yang dimiliki oleh pemerintah.

"Apa yang sudah diputuskan Gubernur dan disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja sudah baik. Apalagi perekonomian kita masih bagus-bagus betul," paparnya.

Ia menambahkan tingkat pengangguran di Kepri juga tinggi saat ini. Lantaran sedikit lapangan kerja.

"Untuk UMK nanti pasti ada perundingan tripartit," katanya.

Ada tiga variabel yang menjadi rujukan dalam penetapan UMP Kepri 2024 itu.

Pertama adalah pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri, tingkat inflasi, dan koefisien alfa.

Baca juga: BREAKING NEWS, UMP Kepri 2024 Ditetapkan Rp 3.402.492

KATA Apindo Batam

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam sebelumnya meminta pengusaha menerima dan menjalankan penetapan UMP Kepri 2024 yang disahkan hari ini, Selasa (21/11/2023).

Meskipun sebenarnya penetapan UMP Kepri tidak begitu berpengaruh dan mungkin tidak akan dipakai di semua daerah di Kepri.

Menurutnya, rata rata, UMK yang berlaku di Kepri sudah berada di atas UMP.

Kepala Disnaker, Kepri, Mangara M Simarmata sebelumnya mengungkap jika Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan UMP Kepri 2024 hari ini.

Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau atau UMP Kepri 2024 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 3.402.492.

Besaran UMP Kepri 2024 itu naik 3,76 persen dibandingkan UMP Kepri 2023 lalu, yakni Rp Rp 3.279.194.

Baca juga: UMP Kepri 2024 Tinggal Menghitung Hari, Disnaker Kepri Minta Waktu

"Kami mengimbau kepada para pengusaha untuk menerima dan menjalankan besaran kenaikan yang ada di UMP ini," kata Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid.

Rafki menuturkan besaran kenaikan ini sebenarnya lebih tinggi dari yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi unsur Apindo.

Namun pihaknya tidak masalah usulan tersebut tidak diakomodir.

Jika dilihat dari besaran kenaikannya sekitar 3,76 persen, Apindo bisa menerimanya.

Menurut Apindo, kenaikan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami bisa menerima alasan Gubernur menetapkan nilai alfa tertinggi yaitu 0,3 untuk formulasi kenaikan UMP tahun ini. Kami akan patuhi ketetapan UMP yang sudah diterbitkan oleh Gubernur tersebut," katanya.

Apindo Batam juga mengapresiasi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan UMP sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam aturan.

Sebab Menaker Ida Fauziyah sebelum meminta agar penetapan UMP Kepri agar ditetapkan paling lambat hari ini.

"Kalau kami baca dasar penetapan UMP tersebut, kami menilai sudah sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Artinya Gubernur Kepri dalam hal ini sudah patuh dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved