UPAH PEKERJA

DPRD Kepri Komentari UMP Kepri 2024, Uba Singgung Selisih Tuntutan Serikat

Penetapan UMP Kepri 2024 dapat komentar dari anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging. Ia menyinggung selisih dari tuntutan serikat.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging mengimentari penetapan UMP Kepri 2024 yang disahkan hari ini, Selasa (21/11/2023). Foto saat politisi Hanura menyampaikan nasib warga Rempang di akhir sidang paripurna DPRD Kepri membahas HUT Kepri, Selasa (19/9). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging mengomentari UMP Kepri 2024 yang hari ini ditetapkan.

Politisi Hanura ini menilai, kenaikan UMP Kepri 2024 yang ditetapkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menjembatani usulan kedua pihak.

Kepala Disnaker, Kepri, Mangara M Simarmata sebelumnya mengungkap jika Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau atau UMP Kepri 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.402.492.

Besaran UMP Kepri 2024 itu naik 3,76 persen dibandingkan UMP Kepri 2023 lalu, yakni Rp Rp 3.279.194.

Uba memandang penetapan UMP Kepri 2024 juga disesuaikan dengan inflasi di Kepri.

"Kalau melihat kenaikan 3,76 persen. Artinya ada selisih jika dibandingkan dengan tuntutan serikat pekerja," ujar Uba Ingan Sigalingging, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Apindo Batam Minta Pengusaha Terima UMP Kepri 2024 Meski Usulan Tak Diakomodir

Dalam hal penyesuaian upah ini, Uba melihat pemerintah bisa menjembatani kedua pihak, baik pengusaha dan pekerja.

Lantaran masing-masing memiliki argumentasi yang didasarkan atas aturan yang dimiliki oleh pemerintah.

"Apa yang sudah diputuskan Gubernur dan disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja sudah baik. Apalagi perekonomian kita masih bagus-bagus betul," paparnya.

Ia menambahkan tingkat pengangguran di Kepri juga tinggi saat ini. Lantaran sedikit lapangan kerja.

"Untuk UMK nanti pasti ada perundingan tripartit," katanya.

Ada tiga variabel yang menjadi rujukan dalam penetapan UMP Kepri 2024 itu.

Pertama adalah pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri, tingkat inflasi, dan koefisien alfa.

Baca juga: BREAKING NEWS, UMP Kepri 2024 Ditetapkan Rp 3.402.492

KATA Apindo Batam

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam sebelumnya meminta pengusaha menerima dan menjalankan penetapan UMP Kepri 2024 yang disahkan hari ini, Selasa (21/11/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved