REMPANG ECO CITY
Isi Perpres No 78 Tahun 2023 Atur Proyek Rempang Eco City di Batam
Tribun Batam mendapat salinan Perpres No 78 Tahun 2023 terkait Rempang Eco City bagian proyek strategis nasional (PSN).
Pasal I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.
2. Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
3. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berrrpa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang
menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pemerintah melakukan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll).
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. tanah negara dalam pengelolaan Pemerintah; atau
b. tanah yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
3. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus; dan
| Janji Pemerintah Bangun Tanjung Banon di Batam Makin Maju Lewat Transmigrasi Modern | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ketua DPRD Batam Dorong Peningkatan Ekonomi Warga Usai Ikut Serahkan SHM di Tanjung Banon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Menteri Transmigrasi RI di Batam Serahkan 94 Sertifikat Hak Milik ke Warga Tanjung Banon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BP Batam Akan Bangun Dermaga dan Beri 34 Kapal untuk Warga Rempang yang Direlokasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Warga Batam Ucap Syukur saat Perayaan Hari Bhayangkara di Kawasan Rempang Eco City | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.