REMPANG ECO CITY

Isi Perpres No 78 Tahun 2023 Atur Proyek Rempang Eco City di Batam

Tribun Batam mendapat salinan Perpres No 78 Tahun 2023 terkait Rempang Eco City bagian proyek strategis nasional (PSN).

TribunBatam.id/Istimewa
REMPANG ECO CITY - Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No 78 Tahun 2023 terkait Rempang Eco City pada 8 Desember 2023. Foto maket Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah menyiapkan hunian sementara untuk masyarakat Rempang terdampak rencana investasi bagian proyek strategis nasional (PSN) tersebut. 

Pasal I

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.

2. Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

3. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berrrpa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang
menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.

2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pemerintah melakukan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll). 

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:

a. tanah negara dalam pengelolaan Pemerintah; atau

b. tanah yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

3. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi
persyaratan sebagai berikut:

a. telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus; dan

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved