REMPANG ECO CITY

Isi Perpres No 78 Tahun 2023 Atur Proyek Rempang Eco City di Batam

Tribun Batam mendapat salinan Perpres No 78 Tahun 2023 terkait Rempang Eco City bagian proyek strategis nasional (PSN).

TribunBatam.id/Istimewa
REMPANG ECO CITY - Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No 78 Tahun 2023 terkait Rempang Eco City pada 8 Desember 2023. Foto maket Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah menyiapkan hunian sementara untuk masyarakat Rempang terdampak rencana investasi bagian proyek strategis nasional (PSN) tersebut. 

Dalam bentrok jilid pertama itu, polisi menangkap 8 orang.

Mereka kini mendapat penangguhan penahanan.

Baca juga: Polresta Barelang Limpahkan Lagi Berkas Penyidikan Bentrok Rempang ke Kejaksaan

Sementara bentrokan kedua terjadi di depan kantor BP Batam dengan menetapkan 35 tersangka.

Mereka mencoba menempuh jalur praperadilan, namun majelis hakim PN Batam menolak gugatan mereka Senin (6/11).

"Perpres No 78 Tahun 2023 tentang Rempang Eco City sudah keluar pada tanggal 8 Desember 2023. Ini adalah hadiah terindah untuk Kota Batam di ulang tahunnya yang ke-194," kata Wali kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi di atas panggung, Sabtu (17/12) malam.

Rudi mengumumkan kabar soal Rempang Eco City di acara malam Anugerah Batam Madani, yang digelar di alun-alun Engku Putri, Batam Center, sebagai rangkaian dari peringatan hari jadi Kota Batam yang ke-194.

Anugerah Batam Madani dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina, pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan ribuan warga.

Rudi menegaskan, dengan keluarnya Perpres No 78 Tahun 2023 tentang Rempang Eco City, ia berharap semua pihak di Kota Batam diminta untuk menjalankannya.

Baca juga: KPU Batam Pastikan 23 TPS di Pulau Rempang untuk Pemilu 2024 Tak Dipindahkan

"Maka tugas kita kedepan ini harus eksekusi dan kita jalankan. Maka saya mengajak, kita bergabung menjadi satu pada ulang tahun Kota Batam, kita selesaikan semua pembangunan yang ada di Kota Batam termasuk Rempang Eco City,"ucap Rudi.

Rudi menegaskan, dalam rangka menjalankan Perpres No 78 tentang Rempang Eco City, kesatuan dan persatuan semua elemen di Kota Batam sangat diharapkan.

"Saya berharap sebagai pimpinan Kota Batam sehingga apa yang terjadi di masa-masa lalu semoga kita kompak semua, tidak akan terjadi lagi pada proses yang akan datang,"kata Rudi.

"Intinya, dalam waktu dekat ini tentu Perpres sudah keluar, kami akan segera menjalankan apa yang menjadi perintah bapak Presiden Republik Indonesia, apa yang menjadi perintah bapak Menko Perekonomian, apa yang menjadi perintah bapak menteri di Jakarta kami akan laksanakan sebaik-baik mungkin, setepat mungkin. Sehingga tidak ada dirugikan, dan tidak ada yang ditunggangi.

Baca juga: Papan Bunga di PN Batam Hilang saat Putusan Praperadilan Rempang Masih Misteri

Melansir laman Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia, TribunBatam.id mendapat salinan Perpres No 78 Tahun 2023 sebanyak 8 lembar tersebut.

Dalam Pasal I misalnya, beberapa ketentuan dalam Perpresiden Nomor 62 Tahun 20l8 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 13O) diubah sebagai berikut:

Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved