REMPANG ECO CITY
Isi Perpres No 78 Tahun 2023 Atur Proyek Rempang Eco City di Batam
Tribun Batam mendapat salinan Perpres No 78 Tahun 2023 terkait Rempang Eco City bagian proyek strategis nasional (PSN).
b. menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan/atau lurah/kepala desa setempat.
(2) Gubernur dapat menetapkan jangka waktu penguasaan dan pemanfaatan tanah secara fisik yang berbeda dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan hasil rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait danl atau pemerintah daerah.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, diberikan santunan berupa:
a. uang; dan/atau
b. permukiman kembali.
Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (4a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Gubernur setelah menerima dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
b. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas Masyarakat yang menguasai tanah;
c. mengusulkan bentuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
d. menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai santunan;
e. memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
f. merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan berupa uang dan/atau permukiman kembali;
g. merekomendasikan besaran nilai santunan;
h. merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan; dan 
i. merekomendasikan penyediaan tanah dan rumah pengganti dalam rangka permukiman kembali dan pembangunan infrastruktur dasar,
fasilitas pemerintahan, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah
daerah.
(3) Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan:
a. biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah;
b. mobilisasi;
c. sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan; dan/atau
d. tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.
(3a) Penilaian pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperhitungkan juga:
a. bangunan; dan/atau
b. tanaman dan sarana usaha milik masyarakat, berdasarkan rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/ atau pemerintah daerah.
(3b) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3a) diusulkan oleh gubernur.
(4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketuai oleh sekretaris daerah provinsi dan beranggotakan:
a. pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan kantor wilayah Badan
Pertanahan Nasional provinsi;
b. pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi
dan kabupaten/kota yang membidangi urusan
pertanahan;
c. pejabat pada kantor pertanahan setempat pada
lokasi pengadaan tanah;
d. camat dan lurah setempat; dan
e. pihak lain yang diperlukan.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada bupati/wali kota berdasarkan pertimbangan efi siensi, efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia dan pertimbangan lain.
(1a) Dalam hal Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan, kewenangan gubernur dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan oleh Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), dilakukan mutatis mutandis sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10.
(3) Dalam hal pelaksanaan kewenangan gubernur dilaksanakan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), susunan ketua dan anggota Tim Terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) disesuaikan dengan perangkat daerah pada kabupaten/kota atau organisasi Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
7. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14A
Kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah melakukan penyediaan hibah tanah dan rumah pengganti dalam rangka permukiman kembali dan pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf i.
Pasal 14B
Ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh gubernur, bupati/wali kota, atau Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dengan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Wali Kota, atau Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan mempedomani Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal II
Penetapan gubernur, bupati/wali kota, atau Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mengenai besaran nilai santunan, daftar penduduk penerima santunan, dan tim yang ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini, dapat dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian dokumen Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.(TribunBatam.id/Aminuddin/Bereslumbantobing/*)
Berita Tribun Batam Lainya di Google News
| Janji Pemerintah Bangun Tanjung Banon di Batam Makin Maju Lewat Transmigrasi Modern | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ketua DPRD Batam Dorong Peningkatan Ekonomi Warga Usai Ikut Serahkan SHM di Tanjung Banon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Menteri Transmigrasi RI di Batam Serahkan 94 Sertifikat Hak Milik ke Warga Tanjung Banon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BP Batam Akan Bangun Dermaga dan Beri 34 Kapal untuk Warga Rempang yang Direlokasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Warga Batam Ucap Syukur saat Perayaan Hari Bhayangkara di Kawasan Rempang Eco City | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.