TARIF PARKIR DI BATAM
Tarif Parkir di Batam Naik, Petugas Sabar Beri Penjelasan, BPS Sebut Picu Inflasi
Tarif parkir di Batam naik 100 persen mulai hari ini. TribunBatam.id menyajikan sejumlah faktanya untuk Anda.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Yendi, seorang pemungut parkir di salah satu pusat perbelanjaan Batam tampak sabar memberi informasi kenaikan tarif parkir yang berlaku mulai hari ini, Senin (15/1/2024).
Ia berusaha memberikan informasi lengkap mengenai kenaikan tarif parkir di Batam ini.
Wajar saja masyarakat bertanya-tanya tentang kenaikan tarif parkir di Batam yang naik hingga 100 persen.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024 menjadi dasarnya.
Sementara kenaikan tarif parkir di Batam, Pemko Batam melalui OPD-nya, Dishub Batam juga mengubah ketentuan dropoff.
Waktu gratis dropoff berubah menjadi lima menit.
Setelah itu dikenakan tarif parkir sesuai jenis kendaraan bermotor.
"Sebisa mungkin sebelum mereka menanyakan nominal biaya, kami akan kasih tau duluan terkait tarif parkir tersebut," ujar Yendi kepada TribunBatam.id.
Menurutnya kebijakan pemerintah mau tidak mau harus dipatuhi.
Karena tarif tersebut bukan dari pihak pegawai parkir, namun dari pemerintah langsung.
Di pusat perbelanjaan berbeda, pengawas parkir, Hamid mengatakan jika adanya tarif baru ini, belum ada komplain yang cukup mengganggu ketertiban.
"Sejauh ini masih aman saja, dan tidak ada komplain terkait harga parkir, cuman mereka hanya menanyakan jika parkir naik hari ini," ujar Hamid.
Baca juga: Tarif Parkir di Batam Naik 100 Persen, Jukir Mengaku Pasrah Kena Komplain Warga
Selain itu ia juga mengatakan jika aturan pemerintah terkait kenaikan tarif harus diikuti.
Setoran Juru Parkir di Batam Naik
Kenaikan tarif parkir di Batam yang berlaku hari ini rupanya juga berdampak pada setoran mereka.
Tak main-main, seorang jukir di Sei Panas mengaku jika setoran mereka ikutan naik 100 persen, persis dengan kenaikan tarif parkir.
Jika tidak mencukupi setoran, ia terpaksa harus menomboknya.
"Kalau ada lebih, itu lah yang dibawa ke rumah," ucapnya.
Dia mengaku kenaikan tarif parkir tersebut antara senang dan susah.
Karena mereka harus membayar setoran setiap hari kepada orang yang mendapat lokasi dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Baca juga: Tarif Parkir di Batam Terbaru, Pengunjung Mal Mengaku Durasi Gratis Berkurang
"Kalau parkiran inikan dikelola pihak ketiga, jadi sudah ada orang yang bekerjasama dengan Dishub di setiap wilayah di tempat parkir untuk mengelola parkir di lokasi tersebut," ungkapnya.
Dia mengatakan untuk di Sei Panas ada orang yang mengelola, jadi para petugas parkir membayar kepada orang yang bekerja sama dengan Dishub.
"Kalau di lokasi saya ini, setoran uang parkir Rp 140 perhari, biasanya mereka sudah datang mengutip parkir pukul 17.00WIB," katanya.
Dia juga mengatakan untuk bosnya sendiri tidak mau tau kondisi lapangan, yang diketahui setiap sore harus ada setoran.
Dia mengatakan dengan naiknya tarif parkir tersebut bisa menambah rejeki baginya, namun disisi lain bisa juga memberatkan.
"Kan tidak mungkin setiap hari ramai, kalau lagi ramai, kita bisalah dapat untung sedikit," ucapnya.

Sementara jika kondisinya sepi maka mereka akan menomboki setoran kepada bosnya.
Apalagi saat kondisi hujan.
Namun kalau lagi ramai sumber mengatakan mereka bisa mendapat uang lebih."Itulah tantangannya, makanya kadang kita juga sering marah kalau tidak bayar uang parkir,'' kata Sumber.
Dishub Batam Soal Tarif Parkir Terbaru
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pun turun ke jalan di hari pertama penerapan tarif parkir baru ini.
Mereka meninjau dan mensosialisasikan kebijakan ini kepada juru parkir dan masyarakat.
Adapun besaran tarif parkir baru yang berlaku saat ini, yakni Rp 2.000 untuk sepeda motor, dan Rp 4.000 untuk mobil.
Sementara dropoff, gratis selama lima menit, setelah itu dikenakan tarif parkir sesuai jenis kendaraan.
Para juru parkir kini juga dilengkapi dengan karcis-karcis parkir yang wajib diberikan kepada pengendara sebagai bukti pengutipan retribusi tersebut.
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam, Alexander Banik, menegaskan, mulai hari ini juru parkir wajib memberikan karcis parkir kepada pengendara.
Para pengendara juga bisa meminta karcis parkir kepada juru parkir.

"Pengendara kami wajibkan minta karcis. Juru parkir pun tanpa diminta mereka wajib memberikan karcis," imbau Alex, ketika meninjau penerapan tarif parkir baru di Greenland, Batam Center, Batam.
Ia mengatakan, pihak Dishub Batam sudah membagikan karcis-karcis parkir kepada jukir-jukir yang ada di seluruh wilayah Kota Batam, sejak pagi tadi.
Pihaknya berharap, para jukir dapat melaksanakan aturan ini dengan disiplin, serta mensosialisasikan kepada masyarakat.
"Kalau ada yang menemukan tidak diberikan karcis, atau tidak diinformasikan oleh jukit terkait penerapan tarif parkir ini, mohon informasikan ke Dishub Batam," tambah Alex.
Karcis parkir yang dipegang oleh jukir ada dua warna, yaitu biru dan kuning.
Karcis warna kuning untuk sepeda motor, dan karcis warna biru untuk mobil.
Baca juga: Kenaikan Tarif Parkir di Batam 2024 Ditunda, Bapenda Sebut Lagi Konsultasi Akhir
Di karcis tersebut juga sudah tertera angka tarif baru yang diberlakukan saat ini.
Selain karcis parkir, Dishub juga menginformasikan kembali kepada masyarakat, bahwa jam parkir sesuai Perda, adalah dari pukul 6:00 WIB sampai pukul 22:00 WIB.
Jika melewati batas tersebut, maka pengutipan parkir dianggap liar.
"Tugas kami yang paling berat adalah mengedukasi jukir, yang totalnya ada 590 orang. Setiap hari kami selalu melakukan edukasi agar penerapan parkir ini sesuai aturan dan tidak semrawut," tambah Alex.
BPS Batam: Kenaikan Tarif Parkir Bisa Picu Inflasi
Kenaikan tarif parkir sebesar seratus persen diprediksi dapat memberi kontribusi pada tingkat inflasi di Kota Batam.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Aguskadaryanto, menilai, tarif parkir memiliki kontribusi terhadap inflasi, karena merupakan salah satu komoditi yang masuk dalam penghitungan inflasi.
"Tarif parkir masuk ke dalam Kelompok Transportasi," ujar Agus ketika dihubungi, pada Senin (15/1/2024).
Baca juga: Tarif Parkir di Batam Belum Naik Hari Ini, Warga Diminta Lapor Jika Dikutip Lebih
Namun, ia menjelaskan, komoditi yang tergabung dalam Kelompok Transportasi ada banyak. Terdapat empat Sub Kelompok Transportasi, yang salah satunya adalah Sub Kelompok Pengoperasian Peralatan Transportasi Pribadi.
Sub Kelompok ini memiliki 14 kualitas, yang salah satunya adalah tarif parkir roda dua dan tarif parkir roda empat.
Selain itu, secara keseluruhan, tingkat inflasi Kota Batam mengacu pada penghitungan 370 komoditi dari berbagai kelompok. Pada Desember 2023 lalu, menurut data BPS Batam, beberapa komoditi yang berkontribusi besar dalam inflasi, antara lain, tarif angkutan udara, bayam, bawang merah, kacang panjang, tomat, dan emas perhiasan.
Melihat bahwa komoditi lainnya juga bisa mengalami fluktuasi kenaikan dan penurunan, maka secara logika kenaikan harga satu komoditi saja tidak akan terlalu berpengaruh terhadap keseluruhan inflasi.
"Tapi bisa saja terjadi, kenaikan parkir akan memengaruhi naiknya komoditi lain, dan pada akhirnya akan berpengaruh terhadap inflasi," ujar Agus.
Di Kota Batam, pada bulan Desember 2023 lalu, telah terjadi inflasi sebesar 0,48 persen, lebih rendah dibandingkan bulan Desember 2022 yang sebesar 1,14 persen. Tingkat inflasi tahun kalender Desember 2023 sebesar 2,85 persen, jauh lebih rendah jika dibandingkan inflasi tahun kalender Desember 2022 sebesar 5,95 persen.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Deny Guspriyanto/Aminuddin/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Warga Batam Kaget Tarif Parkir Pelabuhan Internasional Sekupang Naik, Mobil Jadi Rp 7 Ribu |
![]() |
---|
Viral di Batam Anggota DPRD Tetap Ditagih Parkir Meski Sudah Berlangganan |
![]() |
---|
Polemik Parkir di Batam Belum Selesai, Warga Kini Bandingkan dengan Aturan Lain |
![]() |
---|
Tarif Parkir Dua Pelabuhan Domestik di Batam Naik Mulai 15 April 2024 |
![]() |
---|
Razia Jukir di Batam - Belasan Orang Terancam Masuk Sel Jika Ulangi Perbuatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.