ANAMBAS TERKINI

Inspektorat Anambas: Ada Kelebihan Bayar 1,2 M Proyek Puskesmas Siantan Selatan

Inspektorat Anambas menemukan kelebihan bayar hingga Rp 1,2 Miliar pada proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Inspektur Inspektorat Anambas Yunizar, Selasa (30/1/2024) mengungkap kelebihan bayar hingga Rp 1,2 Miliar pada proyek Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan. Kasus dugaan korupsi di Anambas masuk tahap penyidikan. 

Sebelumnya diberitakan, aroma dugaan korupsi tercium kuat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, Provinisi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: Kasus Korupsi di Anambas Seret Dua eks Pejabat Desa Ulu Maras Segera Disidang

Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) itu tepatnya di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni, Dinas Kesehatan (Dinkes) Anambas.

Kasus tersebut pun tengah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Josron Malau mengatakan, kasus dugaan korupsi itu pihaknya tangani setelah masuknya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat dan APH.

Oleh pihaknya, perkara tersebut sudah naik status ke tingkat penyidikan umum.

"Per tanggal 29 Desember 2023 lalu kita naikkan ke tingkat dik umum dan belum penetapan tersangka," ucapnya saat diwawancara, Rabu (24/1/2024).

Meski tak lugas, sebut Josron, dugaan kasus korupsi itu erat kaitannya dengan pembangunan salah satu Puskesmas di Kabupaten Anambas.

Baca juga: Cegah Korupsi di Anambas, ASN Pemkab Ikut Sosialisasi Bareng KPK

Bahkan Ia memastikan telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup kuat terhadap perkara tipikor tahun ajaran 2018 tersebut.

"Sesuai KUHAP pasal 109 ayat 2 penyidikan dihentikan itu ada dua. Satu kurangnya alat bukti dan kedua bukan merupakan tindak pidana.

Menurutnya lagi, dengan alat bukti yang ada saat ini tinggal memastikan siapa yang bertanggungjawab terhadap kasus tersebut.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved